Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

29 April 2024 | 20.11 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Perbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan yang berbeda dalam dokumen permohonan anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Riau, Alpasirin, pemohon sengketa Pemilu 2024. Adapun tanda tangan berbeda tersebut milik Asep Ruhiyat yang merupakan kuasa hukum calon Alpasirin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Suhartoyo mulanya bertanya kepada hadirin sidang, apakah Asep masih ada di dalam ruangan. Anggota tim kuasa hukum Alpasirin lain bernama Amran langsung menimpali bahwa Asep sedang berada di luar ruangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini kok tanda tangannya Pak Asep beda-beda ya di surat kuasa dengan di permohonan dan daftar bukti ini? Bisa dijelaskan?" ujar Suhartoyo dalam sidang di Dedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. "Nanti, jangan-jangan ada yang tidak legal, tidak sah, karena bedanya sangat." 

Amran menjawab Asep telah mengalami sakit dan baru saja sembuh. Namun, Suhartoyo kembali mempertanyakannya. "Dua yang sama ini menunjukkan kalau lagi enggak sehat, masuk akal ya. Tapi yang kemudian kok satu ini beda sekali?" ucap Suhartoyo. 

Hakim konstitusi ini lalu meminta petugas mengarahkan kamera ke dokumen permohonan Alpasirin dan memperbesar atau zoom. Suhartoyo lantas meminta hadirin dalam ruangan sidang untuk mencermati tanda tangan tersebut bersama-sama. 

"Yang ada materai ini di sebelah kiri itu, dengan yang ini kan jauh sekali ya," tutur Suhartoyo. "Bapak bisa lihat ini beda, ya?"

Amran mengiyakan. "Kemarin itu dia (Asep Ruhiyat) ada stroke-nya, Yang Mulia. Jadi agak gini-gini tanda tangannya," ujar dia sembari menunjukkan gestur tangan. 

Akhirnya, Amran meminta majelis hakim untuk membawa masuk Asep Ruhiyat. Majelis hakim lalu mengizinkannya. "Nanti tanda tangan di depan kami. Kami lihat tanda tangannya. Dua atau tiga tanda tangan untuk meyakinkan kami," tutur Suhartoyo. 

Beberapa menit kemudian, Asep sudah berada di dalam ruangan sidang. Suhartoyo pun memintanya untuk memperagakan tanda tangannya. "Terima kasih, Pak Asep. Biar kami nanti yang menganalisa, kami juga bukan ahlinya, tapi karena memang perbedaanya sangat signifikan, yang dua tadi," ucap Suhartoyo.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus