Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

18 April 2024 | 19.08 WIB

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Perbesar
Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Semarang - Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho dan Pereng Alkahfi di Kota Semarang divonis penjara 15 tahun. Hakim memutus kiai abal-abal itu terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap santri di bawah umur pada persidangan di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis, 18 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Selain itu, Anwar juga divonis membayar Rp 1 miliar atau diganti kurungan selama enam bulan. Hakim juga membebankan biaya restitusi kepada Anwar yaitu sebesar Rp 30.832.000. Selain perkara pemerkosaan, Anwar juga dilaporkan penggelapan uang oleh mantan pengikutnya. "Untuk urusan uang jamaah yang di BMT Hasanah yang belum diberikan semoga bisa segera diproses dan dikembalikan lagi ke jamaah yang jadi korban penipuan keuangannya," ujar salah seorang mantan jamaah Anwar, Sri Haryono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Haryono mengenal Anwar sejak 2009. Dia lantas bergabung dengan majelis pimpinan Anwar yaitu Yayasan Islam Nuril Anwar atau Yaisna. Yayasan tersebut memiliki kegiatan rutin berkumpul pada Ahad malam di rumah orang tua Anwar di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang. Di lokasi tersebut sekaligus sekretariat Baitul Maal wa Tamwil atau BMT Hasanah.

Haryono mengaku diperintah Anwar menabung di BMT tersebut. Berdasarkan catatan tabungan yang Tempo peroleh, dia mulai menabung pada 28 Juli 2010. Hingga 9 Februari 2021 tabungannya mencapai Rp 30.244.545. Selama menabung di BMT itu, Anwar melarang Haryono mengambil uangnya. 

Selain menabung, Anwar memerintahkan Haryono menyicil tanah kavling melalui BMT Hasanah. Tanah tersebut, kata Haryono, berada di Kelurahan Bangetayu Kecamatan Genuk Kota Semarang. Dia membeli tanah seluas 72 meter persegi.

Awalnya Haryono membayar uang muka Rp 5 juta pada 23 Juli 2012. Uang tersebut dia dapat meminjam dari orang tuanya. Dia melunasi cicilannya pada 3 Mei 2018. Namun, hingga kini tanah tersebut tak kunjung menjadi miliknya.

Haryono berharap, tanah telah dia bayar tersebut segera diserahkan kepadanya. "Tanah kapling yang sudah dibayar lunas juga supaya diberikan ke yang sudah membayar lunas melalui BMT," sebut dia.

Vonis hakim terhadap Anwar dalam persidangan kekerasan seksual santri di bawah umur itu sama dengan tuntutan Jaksa. Sebelumnya, pendamping hukum korban menganggap seharusnya Jaksa bisa menuntut Anwar penjara lebih lama.

"Meski tuntutannya kelihatan tinggi, tapi kami pendamping dan korban mintanya maksimal 20 tahun," kata perwakilan pendamping korban dari Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Jawa Tengah, Nia Lishayati.

Mereka beralasan status terdakwa yang merupakan pimpinan pondok pesantren berpotensi mendapat hukuman tambahan. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, posisi terdakwa tersebut tuntutan hukuman penjaranya bisa ditambah sepertiga.

Linda Trianita

Linda Trianita

Linda Trianita sedang menempuh Magister Kebijakan Publik di Universitas Indonesia. Alumni Executive Leadership Program yang diselenggarakan oleh Asian American Journalists Association (AAJA) Chapter Asia pada 2022 fellowship dari Google News Initiative. Menyabet Juara 1 Kategori Investigasi ExcEl Award (Excellence in Election Reporting in Southeast Asia) 2021 dan 6 Finalis Kategori Media Besar Global Shining Light Awards 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus