Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Semarang - Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho dan Pereng Alkahfi di Kota Semarang divonis penjara 15 tahun. Hakim memutus kiai abal-abal itu terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap santri di bawah umur pada persidangan di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis, 18 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain itu, Anwar juga divonis membayar Rp 1 miliar atau diganti kurungan selama enam bulan. Hakim juga membebankan biaya restitusi kepada Anwar yaitu sebesar Rp 30.832.000. Selain perkara pemerkosaan, Anwar juga dilaporkan penggelapan uang oleh mantan pengikutnya. "Untuk urusan uang jamaah yang di BMT Hasanah yang belum diberikan semoga bisa segera diproses dan dikembalikan lagi ke jamaah yang jadi korban penipuan keuangannya," ujar salah seorang mantan jamaah Anwar, Sri Haryono.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Haryono mengenal Anwar sejak 2009. Dia lantas bergabung dengan majelis pimpinan Anwar yaitu Yayasan Islam Nuril Anwar atau Yaisna. Yayasan tersebut memiliki kegiatan rutin berkumpul pada Ahad malam di rumah orang tua Anwar di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang. Di lokasi tersebut sekaligus sekretariat Baitul Maal wa Tamwil atau BMT Hasanah.
Haryono mengaku diperintah Anwar menabung di BMT tersebut. Berdasarkan catatan tabungan yang Tempo peroleh, dia mulai menabung pada 28 Juli 2010. Hingga 9 Februari 2021 tabungannya mencapai Rp 30.244.545. Selama menabung di BMT itu, Anwar melarang Haryono mengambil uangnya.
Selain menabung, Anwar memerintahkan Haryono menyicil tanah kavling melalui BMT Hasanah. Tanah tersebut, kata Haryono, berada di Kelurahan Bangetayu Kecamatan Genuk Kota Semarang. Dia membeli tanah seluas 72 meter persegi.
Awalnya Haryono membayar uang muka Rp 5 juta pada 23 Juli 2012. Uang tersebut dia dapat meminjam dari orang tuanya. Dia melunasi cicilannya pada 3 Mei 2018. Namun, hingga kini tanah tersebut tak kunjung menjadi miliknya.
Haryono berharap, tanah telah dia bayar tersebut segera diserahkan kepadanya. "Tanah kapling yang sudah dibayar lunas juga supaya diberikan ke yang sudah membayar lunas melalui BMT," sebut dia.
Vonis hakim terhadap Anwar dalam persidangan kekerasan seksual santri di bawah umur itu sama dengan tuntutan Jaksa. Sebelumnya, pendamping hukum korban menganggap seharusnya Jaksa bisa menuntut Anwar penjara lebih lama.
"Meski tuntutannya kelihatan tinggi, tapi kami pendamping dan korban mintanya maksimal 20 tahun," kata perwakilan pendamping korban dari Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Jawa Tengah, Nia Lishayati.
Mereka beralasan status terdakwa yang merupakan pimpinan pondok pesantren berpotensi mendapat hukuman tambahan. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, posisi terdakwa tersebut tuntutan hukuman penjaranya bisa ditambah sepertiga.