Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Komnas HAM: Selesaikan Kasus Tragedi Trisakti  

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai meminta pemerintah Indonesia tegas dalam mengusut tragedi Trisakti.

12 Mei 2016 | 09.59 WIB

Ribuan mahasiswa Trisakti melakukan aksi long march ke depan Istana Merdeka, Jakarta, 12 Mei 2015. Dalam aksinya mahasiswa menuntut pemerintah Jokowi untuk mengusut tuntas kasus Tragedi 12 Mei yang menewaskan 4 mahasiswa Trisakti. TEMPO/Subekti
Perbesar
Ribuan mahasiswa Trisakti melakukan aksi long march ke depan Istana Merdeka, Jakarta, 12 Mei 2015. Dalam aksinya mahasiswa menuntut pemerintah Jokowi untuk mengusut tuntas kasus Tragedi 12 Mei yang menewaskan 4 mahasiswa Trisakti. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Bidang Pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai meminta pemerintah Indonesia tegas dalam mengusut tragedi Trisakti 1998. Kata dia, ketidaktegasan itu bisa jadi akibat adanya barter imunitas karena mereka yang terlibat dalam peristiwa terbunuhnya empat mahasiswa Trisakti sekarang menempati jabatan sebagai elite politik.

"Presiden saat memerintah kan dia panglima tertinggi, kalau dia memerintah kan semua jalan. Hanya semua presiden nyalinya kurang, itu yang pertama. Lalu yang kedua, ada barter imunitas. Para pelaku atau orang yang dianggap terlibat itu sekarang berkuasa," ujar Natalius Pigai saat dihubungi Tempo pada Kamis, 12 Mei 2016.

Natalius berujar, pihaknya telah lama menyelidiki siapa pelaku Tragedi Trisakti. Dari hasil penyelidikan itu, kata dia, pelaku merupakan orang yang dianggap memiliki kuasa di pemerintahan. "Masih ada dan berkuasa atau mereka menguasai sebagai politikus dan sebagainya, penguasa pemerintah," katanya.

Hasil penyelidikan itu, menurut Natalius, sudah diserahkan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung. Namun, seiring bergantinya sistem pemerintahan, berkas itu tak kunjung disidangkan. "Jadi sekarang itu untuk pemerintah, dari hasil penyelidikan itu diselesaikan saja. Kan, tinggal pemerintah membentuk pengadilan HAM adhoc, setelah itu diproses hukum untuk membuktikan kebenaran," tuturnya.

Sebab, dibentuknya adhoc, kata Natalius, karena peristiwa tersebut terjadi sebelum 2000, sehingga harus diselesaikan melalui pengadilan adhoc. Sebab, setelah 2000, sudah ada pengadilan HAM. Dalam pengadilan adhoc, kata Natalius, presiden tinggal membentuk pengadilan dengan menunjuk hakim adhoc

"Kalau misalnya nanti di pengadilan membuktikan dan mengungkap kebenaran atas peristiwa itu, sesudah itu keluarga korban dan pelaku melakukan rekonsiliasi atau pemerintah memfasilitasi," ucapnya.

Pada Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998, terjadi penembakan terhadap mahasiswa yang berdemonstrasi. Mereka menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, sementara puluhan lainnya terluka.

Empat mahasiswa yang tewas itu adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam pada bagian vital, seperti kepala, tenggorokan, dan dada.

DESTRIANITA KUSUMASTUTI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juli Hantoro

Juli Hantoro

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus