Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Komplotan Pencopet Asal Lampung Ini Beroperasi Pakai Mobil

Kelompok Lampung ini biasanya menggunakan modus berpura-pura muntah sebelum mengambil dompet korbannya.

7 September 2015 | 17.22 WIB

Ilustrasi copet. protothema.gr
Perbesar
Ilustrasi copet. protothema.gr

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Bekasi Kota menangkap lima pencopet asal Lampung di wilayah setempat, Senin, 7 September 2015. Para pencopet kaya itu biasa mencopet dengan modus berpura-pura muntah. "Mereka punya mobil untuk operasional," kata juru bicara Polres Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo, Senin, 7 September 2015.

Siswo berujar, lima tersangka itu adalah Bahnan, 37 tahun, Nasrudin (28), Edi Irawan (37), Andre Wahyudi (37), dan Astari (38). Nasrudin dan Astari merupakan residivis kasus yang sama dan baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi, sepuluh hari lalu.

Penangkapan para tersangka, ucap Siswo, berdasarkan laporan warga. Hasilnya, polisi yang menyelidiki berhasil mengidentifikasi kelompok copet asal Lampung tersebut. Kawanan itu pun ditangkap tanpa memberikan perlawanan. "Mereka biasa mencopet di dalam angkutan kota," tuturnya.

Menurut keterangan tersangka, ketika menjalankan aksinya, tiga-empat orang masuk ke dalam angkutan kota, kemudian satu di antaranya pura-pura penyakit epilepsinya kambuh sehingga muntah-muntah. Hal itu dilakukan untuk menarik perhatian para penumpang. "Temannya pura-pura kaget, lalu ada yang menunduk atau menghindar sehingga mendorong para penumpang," katanya.

Dengan begitu, para pelaku lain bisa leluasa mengambil harta para penumpang tanpa disadari korbannya. Biasanya, yang menjadi sasaran adalah dompet, tas, dan ponsel. Setelah mengambil barang korban, pelaku turun dari angkot. "Mereka dijemput pelaku lain yang membuntuti menggunakan mobil," ujarnya. "Kemudian mencopet lagi di angkot lain."

Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka sudah mencopet dengan modus yang sama sejak dua tahun silam di Bekasi dan Jakarta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Ancaman di atas 5 tahun penjara," ucapnya.

Dalam kasus itu, polisi menyita satu mobil jenis Toyota Avanza bernomor polisi B-1624-FOG, tas, empat ponsel, tiga dompet, dan uang tunai Rp 270 ribu sebagai barang bukti.

ADI WARSONO


Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eko Ari Wibowo

Eko Ari Wibowo

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Sebelas Maret. Bergabung dengan Tempo sejak 2005. Kini menulis tentang isu politik, kesra dan pendidikan. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus