Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, mengatakan pemerintah sudah mulai realistis bahwa proyek Rempang Eco-City ini membutuhkan waktu lama untuk merelokasi warga penghuni wilayah itu. Hal ini dapat dilihat, kata Johanes, dari ditunda sekaligus tidak diberikan tenggat waktu bagi warga untuk mengosongkan lahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau mereka (warga) tidak bersedia juga, tentunya itu bagian hak dasar mereka untuk mempertahankan tanah mereka,” kata Johanes ketika dihubungi, Sabtu, 30 September hari ini. Secara umum, kata dia, Ombudsman masih melakukan monitoring terhadap siaran pers mereka kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, persoalan tanggal pengosongan Pulau Rempang sudah menjadi pembicaran sejak awal. Hal itu disampaikannya saat konferensi pers setelah melaksakan rapat koordinasi percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan Pulau Rempang di Hotel Marriott Batam, Ahad 17 September kemarin.
"Insyaallah (pengosongan tanggal 28 dikosongkan) kita melihat perkembangan, dan kita sedang berbicara (sekarang), bukan persoalan tanggal, itu memang sudah diputuskan di awal tapi yang terpenting ialah cara-cara komunikasi yang baik," kata Bahlil saat ditanyai soal rencana pengosongan pada 28 September tersebut.
Empat Saran Korektif Ombudsman
Rencana di atas nyatanya tidak terjadi karena masih ada penolakan dari warga Pulau Rempang. Oleh karena itu, Ombudsman RI memberikan rekomendasi korektif terhadap proyek ini. Saran korektif ini ditujukan untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat keamanan.
Pertama, Ombudsman mendorong pemerintah Kota Batam bersama dengan BP Batam beserta jajaran dan seluruh instansi terkait lainnya melakukan dialog atau musyawarah dengan masyarakat dan tokoh-tokoh adat. "Dilakukan secara persuasif tanpa mengedepankan pendekatan kekuasaan yang disimbolkan dengan seragam aparat keamanan," kata anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 September 2023.
Selanjutnya, upaya pendekatan kekuasaan mempengaruhi psikologis warga
Menurutnya, upaya yang dilakukan pemerintah dengan pendekatan kekuasaan itu sangat akan mempengaruhi psikologis warga Rempang. Kedua, Ombudsman mendorong Pemerintah Kota Batam terlibat aktif memulihkan stabilitas ekonomi warga dengan menjamin adanya pasokan pangan ke warung-warung milik warga. "Karena ini berkaitan dengan kebutuhan dasar yang harus tersedia, terjangkau. Ini penting," ujar Johanes.
Ketiga, Ombudsman meminta Polres Barelang membebaskan atau memberikan penangguhan penahanan bagi warga Pulau Rempang yang masih ditahan sesuai ketentuan. "Ini sudah kita nyatakan langsung di depan Kapolres. Kami meminta warga yang ikut demonstrasi tapi tidak menggunakan senjata tajam, tidak terkait narkoba, betul-betul memperjuangkan kampungnya, itu dibebaskan," kata Johanes.
"Ada komitmen disampaikan Kapolres. Kita lihat saja nanti, bagaimana," tambah Johanes.
Keempat, Ombudsman menyarankan Pemerintah Kota Batam bersama dengan BP Batam menegaskan dan menyampaikan secara langsung baik lisan tertulis kepada warga tentang keputusan pemerintah tentang tidak adanya relokasi warga dalam waktu dekat. "Ini memang hal penting untuk mengkondisikan terlebih dahulu situasi di sana, agar masyarakat tenang dulu," ungkap Johanes.