Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sjamsul Nursalim dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Penjadwalan ulang akan dibuat bila tak ada konfirmasi dari pihak Sjamsul hingga Selasa, 9 Oktober 2018.
"Jika tidak datang sampai besok misalnya, atau tidak ada koordinasi dengan tim, maka KPK akan melakukan pemanggilan kembali," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin, 8 Oktober 2018.
Baca: Sjamsul Nursalim Belum Merespons Panggilan Pemeriksaan KPK
Sedianya KPK berencana memeriksa Sjamsul dalam kasus BLBI pada 8 dan 9 Oktober 2018. KPK menyatakan telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke kediaman Sjamsul dan istrinya, Itjih S. Nursalim di Singapura. KPK meminta Sjamsul bersedia diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.
Namun, KPK menyatakan bahwa pihak Sjamsul belum memberikan jawaban atas panggilan itu hingga Senin malam ini. "Tadi saya pastikan ke tim belum ada konfirmasi terkait datang atau tidak datang kedua orang tersebut," kata dia.
Simak: Kasus BLBI, Pengamat Sarankan KPK Kejar Terus Sjamsul Nursalim
Febri menuturkan KPK perlu memeriksa Sjamsul dan Itjih untuk meminta keterangan terkait pengembangan kasus BLBI. KPK, kata dia, tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Dalam perkara BLBI, hakim telah memvonis eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung bersalah karena merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas untuk Sjamsul selaku pemilik saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Hakim menghukum Syafruddin 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya hakim menyatakan Syafruddin melakukan perbuatan itu bersama dengan Sjamsul Nursalim, Itjih, dan eks Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini