Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Duga Hasbi Hasan Lobi Hakim Agung Prim Haryadi untuk Urus Perkara

KPK akhirnya berhasil memeriksa Hakim Agung Prim Haryadi dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

8 Juni 2023 | 13.32 WIB

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya berhasil memeriksa Hakim Agung Prim Haryadi dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. KPK menyatakan Prim akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, setelah sempat dua kali tidak hadir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Informasi yang kami peroleh, saksi Prim Haryadi sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada hari ini,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 8 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, Prim dicecar mengenai dugaan adanya lobi yang dilakukan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Hasbi diduga melobi Prim untuk mau memenuhi keingingan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka yang sedang berperkara di MA.

“Saksi dikonfirmasi pengetahuannya, antara lain adanya informasi terkait dugaan HH pernah mencoba melobi saksi agar memenuhi keinginan Heryanto Tanaka terkait putusan perkara yang sedang diurusnya di MA,” kata Ali, Kamis, 8 Juni 2023.

Ali enggan membeberkan lebih jauh mengenai keterangan yang disampaikan oleh Prim Haryadi dalam pemeriksaan itu. Dia mengatakan keterangan Prim sudah dimasukkan ke dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). “Keterangan saksi selengkapnya ada di dalam BAP dan tidak bisa kami sampaikan saat ini karena tentu akan dijelaskan hanya untuk kepentingan pada proses persidangan,” kata dia.

Sempat mangkir

Sebelumnya, Prim sempat dua kali tidak hadir ketika dipanggil KPK pada 31 Mei dan 7 Juni 2023. Prim beralasan memiliki kegiatan lain, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan tersebut. KPK sempat mengultimatum bahwa lembaganya bisa menghadirkan secara paksa saksi yang tidak kooperatif. Namun, kedatangan Prim hari ini terjadi tiba-tiba tanpa pengumuman sebelumnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto menjadi tersangka. KPK menduga Hasbi dan Dadan menerima suap Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

KPK menduga suap itu diberikan agar Hasbi dan Dadan mengurus dua perkara yang tengah diajukan Heryanto ke MA. Perkara pertama yang diajukan yakni kasasi putusan bebas terhadap Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandhi Suparman. Sementara, perkara kedua adalah Peninjauan Kembali terhadap gugatan perdata perihal perselisihan internal KSP Intidana.

KPK menduga Dadan berperan menjadi penghubung antara Hasbi dengan Heryanto dan Yosep. Dari Rp 11,2 miliar yang diterima Dadan, KPK menduga sebagiannya mengalir ke Hasbi. KPK sudah resmi menahan Dadan pada Selasa, 6 Juni 2023. Namun, KPK belum menahan Hasbi Hasan.

Perkara yang menjerat Hasbi dan Dadan merupakan hasil pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad disebut juga menerima uang untuk mengurus perkara KSP Intidana. Sudrajad divonis 8 tahun di pengadilan tingkat pertama. Dari pengembangan kasus itulah, KPK kemudian menetapkan Hakim Agung kedua menjadi tersangka yaitu Gazalba Saleh. Belakangan, kasus ini ikut menyeret Hasbi Hasan dan Dadan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus