Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Duga Menteri Sosial dan Anak Buahnya Pungut Rp 10 Ribu Per Paket Bansos

Anak buah Menteri Sosial memungut Rp 10 ribu per paket bansos Covid-19.

6 Desember 2020 | 05.44 WIB

Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyampaikan sambutan dalam acara puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional 2020 (HDI) Kementerian Sosial di Jakarta, Kamis 3 Desember 2020. Pemerintah berkomitmen dalam meningkatkan upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, khususnya dalam peningkatan layanan disabilitas ke arah digitalisasi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyampaikan sambutan dalam acara puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional 2020 (HDI) Kementerian Sosial di Jakarta, Kamis 3 Desember 2020. Pemerintah berkomitmen dalam meningkatkan upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, khususnya dalam peningkatan layanan disabilitas ke arah digitalisasi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menduga dua pejabat pembuat komitmen (PPK) program bantuan sosial alias bansos Covid-19 menetapkan fee Rp 10 ribu per paket sembako. Dua PPK itu adalah MJS dan AW yang ditunjuk Menteri Sosial Juliari Batubara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per pakat bansos," kata dia dalam konferensi pers yang disiarkan virtual, Minggu dinihari, 6 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Firli menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi ini dimulai dari pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19. Kementerian Sosial menyalurkan bansos berupa paket sembako senilai Rp 5,9 triliun. Menurut dia, terdapat total 272 kontrak bansos yang didistribusikan dua periode.

Juliari, tutur dia, lalu memilih MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. "Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS," jelas dia.

MJS dan AW kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik MJS.

"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ucap Firli.

Pada pendistribusian bansos tahap pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar. MJS memberikan sekitar Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui AW. Kemudian penyaluran bansos tahap kedua terkumpul uang fee sekitar Rp 8,8 miliar dari Oktober-Desember 2020. Dua aliran dana ini diduga untuk membiayai keperluan pribadi Juliari.

KPK menetapkan lima tersangka. Tiga orang diduga sebagai penerima suap, yakni Juliari Batubara, MJS, dan AW. Sementara dua tersangka lain, AIM dan HS, diduga memberikan suap.

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus