Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Minta Pimpinan Lembaga Ingatkan Bawahan yang Belum Selesaikan LHKPN

Budi mengatakan KPK akan mendorong kepada penyelenggara negara tersebut untuk memenuhi kewajiban LHKPN-nya.

11 Mei 2025 | 16.15 WIB

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 9 Mei 2025. Tempo/Rizki Yusrial
Perbesar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 9 Mei 2025. Tempo/Rizki Yusrial

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta kepada pimpinan di Kementerian, Lembaga dan juga Pemerintah Daerah untuk mengingatkan anak buahnya yang belum menyelesiakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 11.114 penyelenggara negara wajib lapor belum menyampaikan LHKPN, padahal tenggat waktu yang diberikan oleh KPK sampai 11 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Para pimpinan juga agar mengingatkan kepatuhan pelaporan harta kekayaan bagi setiap wajib lapor di instansinya masing-masing," kata dia saat dihubungi Tempo pada Minggu, 11 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi mengatakan KPK akan mendorong kepada penyelenggara negara tersebut untuk memenuhi kewajiban LHKPN-nya. Saat ini sudah 404.761 penyelenggara negara telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari total 415.875 yang wajib melapor. "Tingkat kepatuhannya mencapai 97,33 persen," ujar dia. 

Selain itu, terdapat 41.879 penyelenggara negara yang telah melaporkan LHKPN, namun masih belum lengkap. Menurut Budi, kekurangan tersebut sebagian besar berkaitan dengan surat kuasa.

Jumlah penyelenggara negara yang LHKPN-nya telah terverifikasi lengkap tercatat sebanyak 362.882 orang. Budi menjelaskan bahwa KPK telah menyediakan fasilitas e-Meterai untuk memudahkan para penyelenggara negara dalam menyampaikan surat kuasa. "Hal ini tentu menjadi kemudahan bagi para wajib lapor untuk pemenuhan surat kuasa tersebut, sehingga dengan pemenuhan surat kuasa LHKPN yang disampaikan kemudian bisa dinyatakan lengkap," ujarnya. 

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM Zaenur Rohman meragukan kebenaran LHKPN yang telah dilaporkan oleh penyelenggara negara wajib lapor atau PN/WL. Karena itu, Zaenur mengatakan KPK harus menelaah secara menyeluruh kebenaran dari LHKPN tersebut.

"Saya ragu soal LHKPN. Apalagi selama ini kasus-kasus yang terjadi ternyata diketahui LHKPN dengan harta sebenarnya yang dimiliki disparitasnya sangat tinggi," kata dia saat dihubungi Tempo pada Jumat, 18 April 2025.

Salah satu contoh, kata Zaenur, LHKPN milik Rafael Alun Trisambodo yang pada 2021 sebesar Rp 56 miliar. Namun setelah diusut oleh KPK, banyak aset-aset lainnya yang diduga dimiliki oleh Rafael, namun tidak tercatat dalam LHKPN.

Zaenur menyampaikan jika ditemukan kejanggalan dalam LHKPN, KPK harus menindaklanjutinya dengan melakukan investigasi. Selanjutnya, perlu dilakukan telaah lebih mendalam dengan mencocokkan data laporan tersebut dengan transaksi keuangan yang relevan.

"Kemudian kalau memang mengarah kepada tindak-tindak korupsi misalnya, apakah itu pencucian uang, apakah itu korupsi atau lainnya, ya KPK bisa buka dalam bentuk penyelidikan," kata dia.

M. Rizki Yusrial

Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam ini mulai bergabung ke Tempo pada 2024. Awal karier aktif meliput isu ekonomi dan bisnis

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus