Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Sebut Vonis Robin Pattuju Sebagian Besar Sesuai Tuntutan Jaksa

Hakim memvonis Robin Pattuju 11 tahun penjara. Juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara dan dibebankan mengembalikan uang Rp 2,32 M.

13 Januari 2022 | 07.00 WIB

Dua terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022. Suap tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perkara kasus korupsi Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Dua terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022. Suap tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perkara kasus korupsi Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan hakim terhadap Stepanus Robin Pattuju, atas tindakan korupsinya. Bekas penyidik KPK tersebut divonis selama 11 tahun penjara dalam kasus suap penanganan sejumlah kasus korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai tugas dan kewenangannya," kata pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 12 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain vonis penjara, Robin Pattuju juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara dan dibebankan mengembalikan uang Rp 2,32 miliar ke negara.

 

Menurur Ali Fikri, apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sebagian besar telah sesuai dengan apa yang KPK uraikan dalam Surat Tuntutan Tim Jaksa. Meskipun dari sisi hukuman terdapat perbedaan.

"Selain itu, majelis hakim juga memutus bagaimana peran-peran para pihak sebagaimana yang dituangkan dalam permohonan JC (justice collaborator) Terdakwa SRP," ujar Ali.

Setelah putusan ini, kata Ali, tim jaksa KPK akan melakukan analisis atas hasil putusan majelis hakim tersebut guna menyiapkan langkah-langkah hukum yang diperlukan berikutnya. 

Robin dan pengacaranya Maskur Husain—rekanan Robin—terbukti telah menerima suap dengan jumlah keseluruhan lebih dari Rp 11 miliar dan US$ 36 ribu ketika menangani kasus korupsi. Di antaranya ketika KPK menangani kasus korupsi Walikota Tanjungbalai, M Syahrial; kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang menyeret Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin; dan penanganan kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.

Majelis Hakim pun menetapkan Robin Pattuju dan Maskur Husain telah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

ARRIJAL RACHMAN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus