Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Usut Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Bank Century

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya sedang mendalami peran sepuluh orang yang diduga turut terlibat dalam kasus korupsi Bank Century.

18 Mei 2018 | 06.36 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century, Budi Mulya saat mencoblos di TPS Rutan KPK, Jakarta, 9 Juli 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century, Budi Mulya saat mencoblos di TPS Rutan KPK, Jakarta, 9 Juli 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah merinci dugaan perbuatan pihak lain dalam kasus korupsi dana talangan (bailout) Bank Century. KPK menyatakan saat ini tengah memperdalam bukti-bukti yang telah didapatkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Penyidik sudah merinci perbuatan masing-masing pihak dan sudah memaparkannya ke pimpinan KPK,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya pada Kamis, 17 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kasus korupsi Bank Century, KPK baru menyeret mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, sebagai terpidana. Budi ditetapkan sebagai tersangka sejak 2013. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemudian memvonis Budi 10 tahun penjara. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Budi menjadi 15 tahun penjara.

Saat itu, hakim Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, menyatakan Budi bersalah karena menyalahgunakan wewenangnya dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kasus ini disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Febri tidak merinci nama pihak lain yang tengah diusut KPK dalam kasus ini. Namun Ketua KPK Agus Rahardjo pernah mengatakan lembaganya sedang mendalami peran sepuluh orang yang diduga turut terlibat dalam kasus ini. Agus menuturkan sudah menugaskan penyidik untuk memetakan peran sepuluh orang tersebut. “Kami menugaskan penyidik memetakan siapa dari sepuluh orang itu yang lebih punya peran,” ujar Agus pada April 2018.

Adapun jaksa KPK dalam surat dakwaan Budi menyebutkan sepuluh nama pejabat BI lain yang dianggap turut bertanggung jawab dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Gubernur BI, Boediono; mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda S. Gultom; serta lima mantan Deputi Gubernur BI, yaitu Muliaman Hadad, Siti Fadjriah, Budi Rochadi, Hartadi A. Sarwono, dan Ardhayadi M.

Dalam surat dakwaan juga disebutkan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede, Direktur Utama Bank Century Hermanus H. Muslim, dan pemegang saham Bank Century, Robert Tantular. Dalam putusan kasasi terhadap Budi Mulya, hakim Mahkamah Agung menyatakan dia terbukti melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan pejabat yang namanya disebut dalam surat dakwaan jaksa tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus