Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM turun tangan atas perselisihan yang terjadi antara Setya Novanto dan mantan sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat.
Kepala bagian Humas dan Protokol Ditjendpas Rika Aprianti menyatakan perselisihan itu pernah terjadi dan sudah selesai. "Sudah selesai dan kini masih dilakukan pembinaan di Lapas Sukamiskin," kata Rika dalam siaran pers diterima Tempo hari ini Rabu 2 Maret 2022.
Hanya saja Rika tidak menyebutkan perkara apa yang menjadi persoalan yang pernah membelit keduanya.
Diketahui, Setya Novanto sedang menjalani hukuman selama 15 tahun penjara di Lapas Sukamiskin karena kasus korupsi e-KTP. Adapun Nurhadi merupakan terpidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara.
Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan perselisihan Setya Novanto dengan Nurhadi hanya salah paham antara orang dekat keduanya. Petugas Lapas langsung mencegah dan mendamaikan keduanya. "Jadi sebenarnya persoalannya sudah selesai dan tidak ada masalah lagi," kata Yuzar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini