Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO , Jakarta: Polisi melakukan tes untuk memeriksa kandungan narkotika pada pengendara Lamborghini putih bernomor polisi B 8 RBY yang menabrak sepeda motor dengan nomor polisi B 6298 SWI di Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu 6 September 2015. Kepala Satuan Lalu Lintas Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Sudarmanto mengatakan hasil tes urine tersebut menyatakan tersangka Robby, 30 tahun, bebas narkoba.
"Saat dimintai keterangan, kami langsung lakukan tes urine, hasilnya negatif narkoba," kata Sudarmanto saat dihubungi Tempo, Selasa 8 September 2015.
Sudarmanto mengatakan tes urine terhadap Robby dilakukan sekitar pukul 03.30, Senin, 7 September 2015. Lalu, hasilnya keluar pada pukul 20.00 pada hari yang sama. "Dari hasilnya negatif, artinya tak mengonsumsi narkoba," kata dia.
Sudarmanto menuturkan kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu 6 September 2015 sekitar pukul 16.14. Saat itu, Robby bersama pamannya, Widodo, datang dari arah Boulevard BGR menuju ke Boulevard Raya Barat (Kelapa Gading). "Saat akan berbelok ke kiri, senggolan dengan mobil Avanza lalu menabrak sepeda motor dan berhenti ketika menabrak tugu Summarecon itu," kata Sudarmanto.
Akibatnya, seorang pengendara motor bernama Endah Suprapti, 37 tahun, mengalami luka-luka. Sementara itu, pengemudi Avanza yang hingga saat ini tak diketahui identitasnya, langsung meninggalkan lokasi. "Menurut saksi di sana kerusakannya (Avanza) tak terlalu parah jadi langsung pergi tinggalkan lokasi dan tidak melapor sampai saat ini," kata Sudarmanto.
Robby akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian ini. Selain bersalah karena lalai, Robby juga tak dapat memperlihatkan dokumen resmi untuk mengemudikan Lamborghini Aventador putih di jalan raya. "Dari pemeriksaan, SIM dia telah mati," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal. Pelat mobil itu pun ternyata palsu.
Atas peristiwa tersebut, kata Iqbal, Robby dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," katanya.
DINI PRAMITA | HUSSEIN ABRI YUSUF
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini