Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani, meyakini penyiksaan oleh polisi terhadap Afif Maulana dan 18 korban lainnya sudah terjadi sejak di Jembatan Kuranji. Afif merupakan bocah berusia 13 tahun yang diduga tewas karena penyiksaan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami meyakini proses penyiksaan itu muncul terlebih dahulu dari jembatan dan jalan lalu berlanjut penyiksaan itu di Polsek Kuranji. Lanjut lagi di Polda Sumbar, guling-guling, disuruh merayap dan sebagainya," kata Indira dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Indira menanggapi pernyataan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat yang menyatakan peristiwa kematian Afif dan penyiksaan terhadap 18 orang lainnya memiliki lokasi yang berbeda. Afif tewas di Jembatan Kuranji, sementara penyiksaan terhadap 18 orang lainnya terjadi di Kepolisian Sektor (Polsek) Kuranji.
Indira yang menjadi kuasa hukum keluarga Afif meminta Polda Sumbar tidak memisahkan tempat kejadian perkara. Pasalnya, menurut mereka, peristiwa tersebut merupakan satu rangkaian kejadian.
Hal itu, menurut Indira, penting untuk mengusut tuntas penyebab kematian Afif. "Polda Sumbar jangan memisahkan TKP itu. Yang baru mereka akui hanya penyiksaan di Polsek Kuranji memang benar kesalahan prosedur, tapi yang di Jembatan Kuranji belum diakui sampai saat ini," tuturnya.
Sebab, menurut Indira, jarak dari jembatan ke Polsek Kuranji hanya sekitar 200 meter. "Untuk itu, kami akan terus berjuang mengungkap misteri satu kesatuan utuh TKP, mulai dari jalan, jembatan, Polsek, juga Polda Sumbar. Ini yang sedang kami upayakan," ucap kuasa hukum keluarga korban.
Jenazah Afif Maulana ditemukan seorang warga di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada Ahad, 9 Juni 2024. Kepada pihak keluarga, polisi menyatakan Afif tewas karena melompat setelah menghindar dari kejaran anggota polisi yang berupaya mencegah terjadinya tawuran pada Ahad dini hari.
Keluarga tak percaya dengan cerita itu setelah melihat kondisi jenazah Afif. Mereka lantas melaporkan masalah ini ke LBH Padang. Hasil investigasi LBH Padang menyatakan Afif tewas karena penyiksaan, bukan melompat. Pasalnya, di tubuh Afif terlihat bekas jejakan sepatu orang dewasa. LBH Padang juga menyatakan tak terdapat bekas luka seperti orang terjatuh di tubuh Afif.
LBH Padang juga menyatakan mendapatkan kesaksian jika Afif Maulana sempat tertangkap oleh sejumlah anggota polisi. Selain itu, terdapat pula 18 korban lainnya yang mengaku ditangkap polisi dan mendapatkan penyiksaan.
Meskipun demikian, Polda Sumatera Barat tetap membantah jika Afif Maulana tewas karena dianiaya. Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, berkeras Afif tewas karena melompat dari atas jembatan. Suharyono pun membantah adanya penyiksaan terhadap 18 orang yang ditangkap anggotanya. Dia menyatakan hal itu hanya kesalahan prosedur.