Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan ke Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti permohonan justice collaborator Richard Eliezer atau Bharada E.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan permohonan Bharada E sebagai justice collaborator memenuhi kualifikasi apabila ia bukan pelaku utama dan mau bekerja sama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Besok LPSK akan menemui penyidik Bareskrim untuk mendalami keterangan Bharada E. Mungkin dalam kesempatan yang sama kami akan bertemu Bharada E,” kata Edwin setelah menerima permohonan JC dari kuasa hukum Bharada E di kantor LPSK, Senin, 8 Agustus 2022.
Edwin mengatakan LPSK sementara berpegang pada informasi terakhir yang menyebut Bharada E bukan pelaku utama. Ia juga mengatakan perlindungan dari LPSK bukan hanya mencakup pada Bharada E saja, tetapi juga keluarganya.
“Perlindungan tergantung pada kebutuhannya. Kami punya perlindungan fisik, bisa berupa penempatan di rumah aman, pengamanan dan pengawalan, atau monitoring,” katanya.
Hari ini kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, resmi mengajukan permohonan justice collaborator untuk kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke LPSK.
Deolipa mengatakan pengajuan JC dilakukan karena perkara ini terkait Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Menurutnya, dengan pasal ini ada pelaku utama selain Bharada E yang melakukan tindak pidana. “Bharada E dengan hati yang matang menyatakan kesiapannya untuk menjadi Justice Collaborator,” katanya.
Deolipa Yumara, mengatakan kliennya sempat galau dan tertekan sebelum membeberkan keterangan baru kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Bharada E ini kan galau dan tertekan, kemudian perasaannya tidak nyaman. Bukan karena tekanan penyidik, tetapi karena tindakan yang sudah dia lakukan,” kata Deolipa saat mengajukan surat permohonan Justice Collaborator ke kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 8 Agustus 2022.
Ia mengatakan Bharada E sempat resah. Namun setelah mulai dilakukan pendekatan spiritual oleh kuasa hukumnya, Bharada E mulai nyaman membeberkan kesaksian baru. Bharada E, katanya, juga meminta kepada kuasa hukum untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum dan bersedia menjadi Justice Collaborator.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.