Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Maju ke Pilkada 2018, Syaharie Jaang Mendadak Dijerat Kasus

Jaang diancam agar mengganti pencalonan Rizal dengan Safaruddin di Pilkada 2018 Kaltim. "Jika tidak akan ada kasus hukum yang akan diangkat."

4 Januari 2018 | 09.15 WIB

Walikota Samarinda, Syaharie Jaang. TEMPO/Sapri Maulana
Perbesar
Walikota Samarinda, Syaharie Jaang. TEMPO/Sapri Maulana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengungkapkan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sehubungan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 Kalimantan Timur. Hinca menjelaskan kasus itu bermula ketika Jaang diminta salah satu partai untuk menjadikan Kapolda Kaltim, Inspektur Jenderal Safaruddin sebagai calon wakil gubernur Kaltim.

“Padahal sudah ada (wakilnya) Pak Rizal (Effendi)," kata Hinca di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu 3 Januari 2017. Secara etika politik, ujar Hinca, tidak baik jika sudah ada calon untuk posisi itu namun menggantinya dengan Safaruddin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca:Pilkada Kaltim, Syaharie Jaang Terus Jalin Komunikasi ke ...

Jaang adalah calon gubernur Kalimantan Timur yang diusung oleh Partai Demokrat (PD). Partai ini memasangkan Jaang dengan Rizal Effendi. Namun, Jaang diancam agar mengganti Rizal dengan Safaruddin. “Jika tidak (dituruti) akan ada kasus hukum yang akan diangkat.”

Permintaan itu disampaikan Safaruddin pada 25 Desember 2017 melalui telepon. Safaruddin menanyakan apakah mungkin berpasangan lagi untuk Pilkada 2018. "Dijawab tidak mungkin, karena sudah ada pasangan," kata Hinca.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keesokan harinya, pada 26 Desember, kata Hinca, sudah ada laporan tentang Jaang ke Bareskrim. Bareskrim mengirim surat panggilan dan menjadwalkan pemeriksaan untuk Jaang pada 29 Desember 2017. "Tentu mengagetkan, kami minta untuk ditunda." Surat panggilan pemeriksaan kedua keluar untuk pemeriksaan pada 2 Januari 2017.

Baca juga:
Diperiksa Kasus Pungli, Wali Kota Samarinda ...
Diperiksa Polisi, Wali Kota Bantah Izinkan Pungli ...

Hinca menjelaskan Jaang telah diperiksa pada 3 Januari 2017 pukul 15.00 sampai 20.00. Jaang didampingi Hinca dan Amir Syamsuddin, Ketua Dewan Pertimbangan Demokrat yang juga advokat.

Syaharie Jaang hanya diam di belakang Hinca Panjaitan saat memberikan keterangan kepada awak media. Jaang juga diam ketika awak media menanyakan kasus yang menjeratnya. "Biar saya mewakili," kata Hinca.

Arkhelaus Wisnu Triyogo

Lulus dari Universitas Indonesia program studi Indonesia pada 2014, ia bergabung bersama Tempo pada 2015. Sempat meliput politik dan hukum seputar Pemilu 2019, ia kini berfokus pada isu gaya hidup dan olahraga. Pada 2019, bersama Danang Firmanto, ia meraih ExCel Award, penghargaan untuk karya jurnalistik terbaik di bidang pemilu di kawasan ASEAN.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus