Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator MAKI Boyamin Saiman berharap penyidik Polda Metro Jaya segera menahan eks Ketua KPK Firli Bahuri tanpa harus menunggu sidang praperadilan rampung. MAKI mengajukan gugatan praperadilan karena hingga saat ini Firli belum ditahan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sidang perdana praperadilan yang mendesak bekas Ketua KPK itu ditahan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024.
Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Harapan kami tidak perlu melanjutkan sidang karena penyidik telah melakukan langkah tegas, menahan Firli,” kata Boyamin saat ditemui di PN Jakarta Selatan pada Rabu siang, 13 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Boyamin juga berharap penyidik segera menyempurnakan berkas dan segera menyerahkannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Selama kasus ini bergulir, Boyamin melihat Firli Bahuri tidak kooperatif. Dia sudah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Senyampang sikap itu, MAKI meminta Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli.
“Perkaranya korupsi dan diduga tidak kooperatif, harusnya segera dituntaskan dan dilakukan penahanan,” kata Boyamin.
Dia juga menyatakan kekecewaannya atas ketiga institusi penegak hukum itu karena tidak membawa paksa Firli ketika mangkir dari pemeriksaan. “Tapi tidak diterbitkan surat perintah membawa. Padahal kalau saksi dipanggil tidak datang dua kali diterbitkan surat perintah membawa,” kata Boyamin.
Kekecewaan itu disampaikan Boyamin dalam gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Polisi Fokus Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko merespons desakan koalisi masyarakat sipil untuk menahan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri. Trunoyudo menyebut polisi sedang fokus memenuhi berkas perkara.
“Kami fokus pada pemenuhan P19 atas petunjuk dari kejaksaan atau jaksa penuntut umum dan kita sama-sama menunggu dan yakin bahwa penyidik menggunakan langkah-langkah yang akuntabel,” kata Trunoyudo dalam keterangannya di Mabes Polri, pada Rabu, 6 Maret 2024.
Trunoyudo menyebut penanganan perkara Firli masih berlanjut secara berkesinambungan. Dia menyebut meski Firli sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya, tapi Direktorat Tipikor Bareskrim Polri ikut dalam mengaksistensi perkara.
“Proses simultan, berkesinambungan, dan masih berlanjut,” kata dia.
Sidang Praperadilan Ditunda Pekan Depan
Sidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya Firli Bahuri hari ini ditunda karena hanya dua dari tiga kuasa termohon yang hadir, yaitu Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kuasa Termohon II, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, tidak hadir dalam sidang tersebut.
Sidang ditunda hingga Rabu, 20 Maret 2024 pekan depan. “Akan memanggil kembali Termohon II, yang sudah hadir tidak dipanggil lagi,” kata hakim tunggal yang memimpin sidang itu sebelum palu diketok menutup sidang.
Agenda sidang hari ini hanya pemeriksaan identitas dari masing-masing Pemohon dan Termohon dalam gugatan itu. Sidang itu hanya berjalan sekitar 30 menit. Usai hakim menutup sidang, kuasa dari Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta irit bicara. Mereka ngeloyor begitu saja meski sempat diminta keterangan oleh awak media. “Ke Kabid Humas saja,” kata kuasa Polda Metro Jaya meninggalkan ruangan sidang.
Kuasa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga menunjukkan sikap serupa. Dia bungkam dan langsung meninggalkan awak media.
Pilihan Editor: Buru Jaringan Narkoba Baru Fredy Pratama, Mabes Polri: Dikendalikan Perempuan Berinisial L