Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Mantan Rektor UNJ Laporkan Menristekdikti ke Bareskrim Polri

Surat pemecatan Djaali sebagai Rektor UNJ dikeluarkan pada Senin, 25 September 2017.

27 September 2017 | 16.03 WIB

Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof Dr H. Djaali, ditemui Tempo di gedung Rektorat UNJ, Jakarta, 31 Agustus 2017. TEMPO/Rizki Putra
Perbesar
Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof Dr H. Djaali, ditemui Tempo di gedung Rektorat UNJ, Jakarta, 31 Agustus 2017. TEMPO/Rizki Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Djaali, melaporkan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir ke Badan Reserse Kriminal Polri. Kuasa hukum Djaali, Agus Kilikili, mengatakan Nasir telah mencemarkan nama baik kliennya.

"Kami laporkan terkait dengan pencemaran nama baik, fitnah, dan keterangan palsu," katanya di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2017.

Baca: Rektor UNJ Dipecat, Begini Alasan Menteri Nasir

Inspektur Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Jamal Wiwoho mengatakan Mohamad Nasir telah memecat Djaali sebagai Rektor UNJ. Surat keputusan pemecatan ini keluar pada Senin, 25 September 2017.

Jamal menuturkan Djaali diberhentikan sementara dari jabatannya. Selain Djaali, Direktur Pascasarjana UNJ Moch. Asmawi dikenai sanksi yang sama. "Diberhentikan sementara karena ada kekurangan dalam pengelolaan manajemen pascasarjana," ucapnya saat dihubungi Tempo, Rabu.

Menurut Agus, hal yang dikatakan oleh Nasir itu adalah tudingan sepihak. Djaali merasa tidak pernah melakukan plagiarisme, seperti yang disampaikan Nasir. Agus menambahkan, akan ada pasal berlapis.

Baca juga: Rektor Dipecat, Alumni UNJ Minta Kasus Plagiat Diselesaikan

"Kami akan bikin pasal berlapis. Selain Menristek, ada Ketua Tim Independen Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti," tuturnya.

Ali dinyatakan terlibat sebagai pihak yang menyatakan Djaali membiarkan praktik plagiat di UNJ. Ali juga mengatakan adanya jual-beli ijazah.

"Ada pernyataan dari Ali Ghufron, (yang menyebutkan) terjadi plagiat dan jual beli ijazah. Itu kan enggak benar," ujar kuasa hukum Djaali yang lain, Frans Ariatna.

Nama Djaali menjadi sorotan setelah mencuat pemberitaan bahwa kampusnya diduga menyelenggarakan program doktoral abal-abal. Beberapa kejanggalan ditemukan tim Evaluasi Kinerja Akademik dari Kementerian di kampus yang berlokasi di Jakarta Timur itu. Kejanggalan itu mulai manipulasi nomor induk, manipulasi absensi, waktu kuliah yang cepat, satu orang promotor bisa membimbing puluhan mahasiswa, hingga maraknya praktik plagiat tugas akhir para mahasiswa.

AHMAD FAIZ

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus