Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Saatnya Menata Ulang UNJ setelah Rektor Djaali Dipecat

Mahasiswa, dosen, dan alumnus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) meminta pelaksana tugas rektor membenahi kehidupan kampus.

29 September 2017 | 15.33 WIB

Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), 31 Agustus 2017. TEMPO/Rizki Putra
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), 31 Agustus 2017. TEMPO/Rizki Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswa, dosen, dan alumnus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) meminta pelaksana tugas rektor membenahi kehidupan kampus. Kampus yang beralamat di Rawamangun, Jakarta Timur, itu sekarang diselimuti sejumlah permasalahan seperti plagiarisme dan konflik mahasiswa dengan rektorat dan rektorat dengan dosen.

“Kasus-kasus serius tersebut harus diselesaikan dengan tuntas,” kata juru bicara Forum Alumni UNJ, Ide Bagus Arif, saat dihubungi Tempo, Kamis, 28 September 2017. Pada Rabu, 20 Seotember 2017, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memecat Rektor UNJ Profesor Djaali karena diduga mengelola program doktoral bodong.

Baca: Rektor UNJ Dilaporkan ke Ombusdman Terkait Praktik KKN

Dalam program itu, rektorat diduga memanipulasi nomor induk, manipulasi daftar presensi mahasiswa, waktu kuliah yang cepat, satu orang promotor bisa membimbing puluhan mahasiswa, hingga dugaan plagiasi disertasi. Tim investigasi Tempo menemukan, sekitar 500 mahasiswa mengikuti program kerja sama ini--separuh di antaranya hingga akhir Agustus lalu belum lulus.

Berdasarkan penelusuran Tempo di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi pada pertengahan Juli lalu, program kerja sama itu melenceng dari tujuan awal karena program doktoral tersebut tak hanya diikuti dosen di kampus yang menjalin kerja sama. Banyak pula pejabat di daerah yang mengikuti program tersebut.

Selain Djaali, Direktur Pascasarjana UNJ, Mochamad Asmawi, juga dikenai sanksi yang sama. Kementerian lalu menunjuk Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Intan Ahmad, sebagai pelaksana tugas rektor. Pemecatan dilakukan setelah keluarnya hasil investigasi oleh Tim Evaluasi Kinerja Akademik yang dibentuk Kementerian.

Menurut Ide, pemecatan Djaali harus menjadi momentum bagi Kementerian untuk mengevaluasi sistem dan aturan penyelenggaraan pendidikan tinggi. Selain itu, kepolisian diharapkan menyelesaikan unsur pidana dalam perbuatan Djaali. “Pencopotan Djaali hanya permulaan. Kami mendorong pemerintah untuk mengevaluasi semua jajaran pimpinan di UNJ, dari rektorat hingga fakultas dan program pendidikan,” kata dia.

Baca juga: Doktor Karbitan Universitas Negeri Jakarta

Aliansi Dosen UNJ juga meminta pembenahan rektorat setelah dipecatnya Djaali. Apalagi ada dugaan nepotisme yang dilakukan Djaali saat menjabat dengan mengangkat anggota keluarganya sebagai pegawai dan dosen di UNJ.

Plt Rektor UNJ Intan Ahmad mengatakan memiliki sejumlah prioritas untuk membenahi kampus tersebut. Hal itu antara lain membenahi program pascasarjana dan mengawal dan mendampingi civitas akademika UNJ hingga ada rektor definitif. “Semua keputusan harus selalu saya konsultasikan kepada menteri,” kata Intan.

Rabu lalu, selepas menerima surat keputusan pemecatannya, Djaali justru melaporkan Menteri Pendidikan Tinggi Nasir ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri karena dugaan pencemaran nama. Kuasa hukum Djaali, Agus Kilikili, mengatakan Nasir berbohong mengenai plagiarisme di program doktoral UNJ. “Ada pernyataan yang enggak benar," ujar dia.

Adapun Nasir mengatakan pemecatan Djaali sebagai Rektor UNJ telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. “Kami memberhentikan sementara supaya proses itu tidak terjadi berlarut-berlarut,“ ujar Nasir. Ia membantah telah melakukan pencemaran nama.

DAVID PRIYASIDHARTA | ANDITA RAHMA | AHMAD FAIZ

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus