Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Terpidana dan Jaksa Sama-sama Banding

Jaksa penuntut umum juga mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara untuk terpidana Mario Dandy Satriyo.

14 September 2023 | 15.58 WIB

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (tengah) dan Shane Lukas (kiri) tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (tengah) dan Shane Lukas (kiri) tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan jaksa penuntut pmum (JPU) juga banding atas vonis 12 tahun penjara untuk terpidana Mario Dandy Satriyo. Djuyamto mengutarakan, jaksa mengajukan upaya hukum itu di hari yang sama saat penasihat hukum Mario banding pada 12 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Selanjutnya terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut, ternyata dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum, juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama," kata dia melalui rekaman video yang diterima pada Kamis, 14 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Mario dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terencana terhadap Crystalino David Ozora. Anak Rafael Alun Trisambodo itu dihukum 12 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Penganiayaan terhadap David Ozora terjadi di salah satu perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023. Tindakan Mario yang berkali-kali menghajar David menyebabkan anak pengurus GP Ansor itu mengalami diffuse axonal injury stage 2 karena cedera otak.

Djuyamto menuturkan, berkas banding Mario dan jaksa akan diproses Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentu akan segera menyiapkan berkas dan akan segera dikirim ke Pengadilan Tinggi," tuturnya.

Soal hukuman Mario, vonis 12 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa. Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono mengatakan tidak ada hal yang meringankan hukuman tersebut. 

“Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan rekaman video atas perbuatannya,” kata Alimin, Kamis, 7 September 2023.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa Mario Dandy wajib membayar restitusi untuk David senilai Rp 25,15 miliar. Selain itu, mobil Jeep Wrangler Rubicon milik pemuda itu akan dilelang untuk melunasi restitusi.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus