Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Masa Penahanan John Kei Diperpanjang Hingga 19 Oktober 2020

Polisi menetapkan John Kei dan 38 anak buahnya sebagai tersangka. Selain itu, delapan anak buah John Kei lainnya yang masih buron.

20 September 2020 | 07.52 WIB

Tersangka penyerangan terhadap kelompok Nus Kei dihadirkan saat rekonstruksi perencanaan penyerangan di kediaman John Kei di Perumahan Tytyan Indah, Bekasi,  Senin, 6 Juli 2020. Penyerangan ini melukai seorang satpam dan pengemudi ojek online.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Tersangka penyerangan terhadap kelompok Nus Kei dihadirkan saat rekonstruksi perencanaan penyerangan di kediaman John Kei di Perumahan Tytyan Indah, Bekasi, Senin, 6 Juli 2020. Penyerangan ini melukai seorang satpam dan pengemudi ojek online. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya memperpanjang masa penahanan John Kei hingga 19 Oktober 2020. "Surat (perpanjangan masa penahanan) diterima tim kuasa hukum jam 01.30 WIB," kata salah satu penasihat hukum John Kei, Steven Lee saat dikonfirmasi pada Ahad dini hari, 20 September 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tempo telah menghubungi Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus untuk mengkonfirmasi informasi terkait perpanjangan masa penahanan John Kei. Namun hingga berita ini dimuat, Yusri belum memberikan jawaban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Yusri menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan berkas perkara John Kei tinggal menunggu balasan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pemberkasan kasus ini hampir lengkap (P19) dan tinggal menunggu revisi dari Kejaksaan.

"Mudah-mudahan secepatnya P21 untuk bisa penyerahan perkara tahap dua, menyerahkan tersangka dan barang bukti," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 15 September 2020.

Polisi membagi berkas perkara kasus John Kei Cs menjadi dua bagian. Satu berkas telah diserahkan ke Kejaksaan  Tangerang Kota pada 19 Agustus 2020 dengan tersangka para anak buah John Kei yang menyerang rumah Nus Kei di Cluster Australia, Green Lake City Cipondoh, Kota Tangerang.

Berkas lainnya adalah berkas perkara pembunuhan terhadap keponakan Nus Kei, yaitu Yustus Corwing Rahakbau di Kosambi, Jakarta Barat. Nama John Kei masuk ke dalam berkas perkara kedua ini.

John Kei dan anak buahnya disangka menyerang ke rumah Nus Kei pada Ahad, 22 Juni 2020 sekitar pukul 12.30. Mereka menabrak pintu gerbang kompleks dan melepas tujuh tembakan.

Kejadian itu melukai seorang satpam dan penarik ojek online. Anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing Rahakbau tewas terkena bacokan dan dilindas mobil. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan John Kei dan 38 anak buahnya sebagai tersangka. Selain itu, delapan anak buah John Kei lainnya yang masih buron.

M YUSUF MANURUNG | JULNIS FIRMANSYAH

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus