Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR Fraksi PAN Sukiman menjadi tersangka suap. KPK menyangka dia menerima suap sebanyak Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan status perkara ini ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Kamis, 7 Februari 2019.
Berapa harta kekayaannya? Menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui situs KPK, Sukiman terakhir kali melaporkan harta kekayaannya 9 tahun silam atau pada 2010. Saat itu, anggota komisi keuangan DPR ini berstatus sebagai calon Bupati Melawi periode 2010-2015.
Total harta yang dia laporkan saat itu mencapai Rp 5,052 miliar. Harta itu terdiri dari harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 3,3 miliar di Kabupaten Melawi dan Pontianak.
Selain itu, Sukiman juga tercatat memiliki 6 harta bergerak berupa motor dan mobil yang nilainya Rp 782 juta. Sukiman juga memiliki SPBU senilai Rp 890 juta dan harta berupa giro dan kas lainnya berjumlah Rp 28,6 juta.
Jumlah harta yang Sukiman laporkan pada 2010 naik drastis dibandingkan harta yang dia laporkan pada 2003. Pada 2003, total harta Sukiman baru mencapai Rp 219 juta. Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 72,5 juta, alat transportasi senilai Rp 137 juta dan giro serta kas senilai Rp 10 juta.