Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Militer yang biasanya dikenali dengan inisial PM atau POM adalah polisi dari organisasi militer yang memiliki tugas menyelenggarakan pemeliharaan, penegakan disiplin, hukum, serta tata tertib dalam lingkungan militer suatu negara untuk mendukung tugas pokok militer menegakkan kedaulatan sebuah Negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Melansir dari berbagai sumber, inilah beberapa tugas PM:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
1. Melaksanakan penegakan hukum.
2. Melaksanakan penyelidikan kriminal dan pengamanan fisik.
3. Melaksanakan penyidikan.
4. Melaksanakan penegakan disiplin dan tata tertib militer.
5. Melaksanakan pengawalan protokoler kenegaraan.
6. Melaksanakan penyelenggaraan SIM TNI dan pengendalian lalu lintas militer.
7. Melaksanakan pengurusan tahanan tawanan perang, interniran perang, dan tahanan keadaan bahaya/operasi militer.
Dalam Surat Keputusan Panglima Nomor: KEP/1/III/2004 Tanggal 26 maret 2004. Fungsi dan tugas utama kepolisian militer di lingkungan TNI termasuk menangani kasus tindak kriminal atau pelanggaran yang dilakukan termasuk oleh anggota provos.
TNI memiliki kecabangan, salah satunya adalah Polisi Militer. Polisi Militer (PM) adalah aib satu fungsi teknis militer umum TNI dan anggota dari Puspom TNI yang memerankan menyelenggarakan bantuan administrasi kepada satuan-satuan jajaran TNI AD sebagai perwujudan dan pembinaan menempuh penyelenggaraan fungsi-fungsi PM.