Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Memiliki tapi Tak Berdaya

Kantor Berita Antara menggugat kepemilikan gedung Wisma Antara. Mengaku tak pernah mendapat keuntungan sejak gedung itu berdiri.

31 Juli 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BERDIRI sepelemparan batu da-ri lapangan Monumen Nasional- (Monas), gedung berlantai 20 itu terlihat menonjol di antara- gedung-gedung lainnya. Di pu-cuk-nya terpampang tulisan yang menyolok: Wisma Antara. Inilah markas Lembaga Kantor Berita Nasional Antara. Dari gedung berwarna biru muda itulah Antara mengolah dan menyebarkan berita ke pelanggannya.

Kendati bernama Wisma Antara, bukan berarti kantor berita yang usianya hampir 70 tahun ini penguasa gedung ter-sebut. Pengelola gedung ini adalah PT ANPA International. Adapun Antara- hanya memiliki 20 persen saham atas ge-dung yang berdiri di atas lahan 6.400 meter persegi itu. ”Nama Antara hanya pajangan, kami tidak memperoleh apa-apa,” ujar Pemimpin Umum Antara, Asro Kamal Rokan.

Pucuk pimpinan Antara memang sedang mempersoalkan kepemilikan gedung itu. Sejak ditunjuk memimpin An-tara setahun silam, Asro mulai membuka dokumen-dokumen pendirian Antara. Menurut mantan Pemimpin Redaksi Republika ini, kendati Antara pemilik Wisma Antara, sejak gedung ini tegak, Antara tak pernah mendapat dividen. Bahkan mereka harus mengeluarkan uang Rp 2 miliar untuk menyewa dua dari empat lantai yang dipakainya.

Kendati setiap tahun mendapat kucuran dana dari pemerintah sekitar Rp 8 miliar, keuangan Antara selalu kembang-kempis. Bantuan sebesar itu ludes untuk peralatan operasional dan biaya perawatan biro mereka yang tersebar di seluruh provinsi dan beberapa negara. ”Keuangan kami kritis, sudah enam tahun gaji karyawan Antara tidak naik,” ujar Asro. Jumlah karyawan Antara se-kitar 800 orang.

Padahal, dalam kalkulasi Asro, jika mereka mendapat bagian dari pemasukan gedung yang harga sewanya per meter persegi US$ 14 setahun, mereka tak akan mengalami kerepotan keuang-an. Apa-lagi, selama ini 75 persen ruang-an di Wisma Antara terisi. Hanya, harapan ini tak pernah terwujud. Pihak pengelola, menurut Asro, selalu beralasan rugi. ”Padahal, tujuan gedung ini dibangun supaya Antara ada pemasukan,” kata Asro.

PT ANPA di-dirikan Antara dan Pabema South East Asia yang memiliki saham 80 per-sen. Modal dasar bersama yang disetor US$ 1 juta. Belakangan, pa-da 1987 Pabema menjual sahamnya ke C&P Realty Pana-ma. Selain dari penyewaan ruangan, pengelola juga mendapat pemasukan dari lahan parkir 16.800 meter persegi. Untuk parkir, Antara cuma dijatah 40 kendaraan. ”Karyawan yang lain parkir di luar, tidak sanggup bayar parkir yang per jamnya Rp 2.000,” ujar Asro.

Di ANPA, Antara menempatkan empat wakilnya. Dua di posisi komisaris, dua di kursi direktur. Adapun direktur utama dipegang wakil Grup Mulia, grup yang ditunjuk C&P mewakili me-re-ka memasarkan gedung ini. ”Tapi, kendati duduk di sana, kenyataannya me-reka tidak bisa menentukan apa-apa,” ujar Asro.

Penguasaan gedung inilah yang kini digugat Antara. Menurut Anton Siswanto, Kepala Satuan Pe-nga-was Internal Antara, sesuai d-engan perjan-jian dan perintah Ba-dan Ko-ordinasi Penanaman Modal pada 1980, pada 1982 saham Antara da-lam kepemilik-an gedung itu menjadi 51 persen.- Antara juga menemukan indikasi adanya kesalahan dalam memasukkan harga tanah pa-da penyertaan mo-dal saat pen-dirian Wisma Antara. ”Selisihnya men-capai US$ 331 ribu dan itu bisa untuk meningkatkan komposisi saham Antara,” ujar Anton.

Kasus Wisma Antara sudah bergu-lir- -ke DPR dan sidang kabinet. Akhir- Juni la-lu, Antara membawa masalah ini ke dalam pertemuan dengan Komisi Pertahanan DPR. Pimpinan Antara meminta anggo-ta Dewan ikut menyelesai-kan soal ini. ”Komisi Pertahanan me-nyatakan akan membentuk panitia kerja untuk meneliti soal ini,” kata Rajab Ritonga, Sekretaris Lembaga Antara.

Sebulan sebelumnya, enam pimpin-an Antara dipanggil ke Istana untuk me-maparkan masalah Wisma Antara di si-dang kabinet yang dipimpin Presi-den Susilo Bambang Yudhoyono. Presi-den, kata Rajab, meminta Sekretariat Negara dan Menteri Komunikasi dan Informasi meneliti kasus ini. ”Kami je-laskan semuanya ke Presiden status kepemilikan gedung dan juga tujuan awal pen-diriannya,” kata Rajab. Wakil Presiden Yusuf Kalla, menurut Rajab, ketika itu terkejut mende-ngar kisah Antara ini. ”Dia bilang, ini lebih dahsyat ketimbang kasus Hilton.”

Menurut Rajab, Kementerian Komunikasi dan Informasi sudah membentuk tim untuk menelisik kepemilikan Antara. Tim ini akan digabung dengan tim Antara yang dipimpinnya. Namun, kepada Tempo, Menteri Komunikasi- Sof-yan Djalil menyatakan belum me-ngetahui adanya tim itu. ”Tapi, memang ada upaya melakukan studi obyektif status gedung Antara,” katanya.

Komisi Pertahanan akhir Juli la-lu juga membahas masalah Wisma Antara. Menurut Wakil Ketua Ko-mi-si Yusron Ihza, kasus ini terjadi mungkin karena tidak seimbangnya per-janjian yang dibuat pada 1972. ”Bisa jadi, salah satu pihak ketika itu hanya tanda tangan saja,” ujarnya. Ka-rena menyangkut hukum, bisa jadi Komisi Pertahanan akan melemparkan kasus ini ke Komisi Hukum. ”Setelah re-ses kami bicarakan lagi,” kata Yusron.

Kendati mendapat ”serangan” dari An-tara, pengelola Wisma Antara rupanya memilih jurus menunggu sembari tutup mulut. Kepada Tempo yang menghubu-ngi pada Kamis pekan lalu, Direktur PT ANPA Handrian Tjahja menyatakan tak akan berkomentar apa pun atas soal ini. ”Apa pun yang Anda tanya, saya tak akan jawab,” ujarnya. Pihaknya, kata Handrian, akan menunggu dulu tim yang memeriksa masalah ini. ”Setelah itu, baru kami bicara,” ujarnya.

L.R. Baskoro, Budi Setyarso, Sunariah

Gedung untuk Bekal Hidup

SULIT bagi kantor berita Antara untuk hidup dari sekadar menjual berita. Karena itu, pemerintah membantu pendirian Wisma Antara, yang antara lain bertujuan memberikan pemasukan untuk kantor berita nasional itu.

1970. Rencana induk Wisma Antara selesai. Presiden Soeharto, lewat suratnya pada 20 Agustus 1970, menyetujui tujuan dan pembangunan gedung 20 lantai ini.

1971. Menteri Keuangan menyetujui penyerahan lahan dan gedung pusat Radio Republik Indonesia di Jalan Merdeka Selatan 17 dari Departemen Penerangan ke LKBN Antara. Luas lahan untuk gedung ini 6.408 meter persegi.

1972. Pembangunan Wisma Antara mulai digagas. Karena Antara bukan badan hukum, empat pimpinan Antara, Brigjen Harsono Reno Utomo, Mohamad Nahar, Muhiddin, dan Bakti Bakar, mendirikan PT Antara Kencana Utama Estate Limited (PT AKU).

Untuk membiayai pembangunan Wisma Antara, AKU menggandeng Pabema South East Asia BV dan membentuk PT ANPA Internasional. Komposisi saham PT AKU 20 persen, Pabema 80 persen.

1973. Menteri Penerangan mengeluarkan surat keputusan pengesahan harga serta pelepasan haknya atas persil dan gedung RRI Jalan Merdeka Selatan 17.

1987. Pabema menjual sahamnya ke C & P Realty Inc. Panama. C & P menunjuk wakilnya, Grup Mulia, sebagai agen pemasaran Wisma Antara.

1980. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Ismail Saleh, dalam suratnya 28 Juli 1980, memerintahkan selambat-lambatnya 10 tahun sejak 1978, saham PT AKU sudah harus mencapai 50 persen.

2003. PT ANPA memperpanjang hak guna bangunan hingga 2003

Mei 2006. Kasus Wisma Antara dibicarakan dalam sidang kabinet. Pimpinan Antara meminta pemerintah ikut membantu pengembalian pengelolaan Wisma Antara ke LKBN Antara. Pimpinan Antara menyatakan pihaknya tidak pernah mendapat dividen sejak gedung itu dioperasikan.

Juni 2006. Pimpinan Antara melaporkan kasus Wisma Antara ke Komisi I DPR. Komisi menyatakan akan membentuk panitia kerja untuk menyelesaikan kasus ini.

LRB (Sumber: dokumen Antara, riset)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus