Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Depok - Hanya dalam enam bulan, seorang ibu rumah tangga di Sawangan, Depok, melakukan penipuan dan penggelapan 14 mobil rental di empat lokasi. Anggota Kepolisian Resor Kota Depok mengungkap aksi penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat yang dilakukan Erffa Widiarti, 37 tahun, Selasa, 20 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pihak kepolisian menyita 14 kendaraan roda empat berbagai jenis yang diambil dari beberapa titik. “Pelaku sudah melakukan aksi ini selama enam bulan, sudah ada 14 kendaraan dari Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang yang berhasil dia tipu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana, hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Erffa melakukan penipuan dengan modus meminjam mobil dari sebuah rental mobil yang kemudian digadaikannya Rp 25-30 juta per kendaraan. “Dia meminjam mobil dari rekanannya sewaktu ia kerja di sebuah dealer mobil, sehingga tidak ada kecurigaan korban kalau dia hendak menipu,” ucap Putu.
Saat ini, pelaku penipuan dan barang bukti sejumlah 14 kendaraan roda empat telah diamankan di Mapolresta Depok. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau 372 KUHP dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara. “Kami mengimbau kepada pemilik kendaraan yang merasa kehilangan mobil di wilayah Depok dan sekitarnya dapat melapor ke Polresta Depok,” kata Putu.