Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Modus Pembunuhan di Cakung, Pura-pura Beli Mobil

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Nasriadi mengatakan tiga orang ditangkap terkait dengan pembunuhan itu.

11 Februari 2016 | 16.50 WIB

ilustrasi pembunuhan. Tempo/Indra Fauzi
Perbesar
ilustrasi pembunuhan. Tempo/Indra Fauzi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Timur menangkap pembunuh Dedi Widyanarko, 23 tahun. Mayat Dedy ditemukan tanpa identitas di Jalan Inspeksi Cakung Grand, Cakung, Jakarta Barat, pada 5 Februari 2016.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Nasriadi mengatakan tiga orang ditangkap terkait dengan pembunuhan itu, yaitu Paulus Santoso, Andi Cahyono, dan Esanda.

Nasriadi mengungkapkan kasus ini berawal saat Dedy menjual mobil Grand Livina miliknya lewat situs jual-beli online seharga Rp 90 juta. Tersangka Paulus yang melihat iklan itu kemudian pura-pura ingin membeli mobil milik Dedy. "Mereka berkomunikasi lewat situs jual-beli online," kata Nasriadi.

Paulus dan teman-temannya kemudian berangkat ke Jakarta dan mendatangi rumah Dedy di Kalideres, Jakarta Barat. Setelah bertemu, Dedy mengizinkan tiga orang yang datang dari Solo, Jawa Tengah, itu melakukan test drive.

Tiga pelaku itu mengajak Dedy untuk ikut dalam mobil. "Modus operandinya tersangka berpura-pura meminta mobil dengan mengajak pemilik untuk test drive," katanya.

Setelah berada di mobil, pelaku memukul korban dengan linggis. Kemudian, korban dicekik hingga tewas di mobil itu. "Setelah mati jasad korban dibuang di Jalan Inspeksi Cakung Grand RT/RW 001/09, Kelurahan Cakung Barat, Cakung," katanya.

Paulus dan kawan-kawan lalu kabur membawa mobil tersebut ke daerah Jawa Tengah. Polisi baru mengetahui identitas korban setelah mendapat rekam sidik jari dari e-KTP. Dari sana polisi kemudian mengejar Paulus.

Polisi akhirnya menangkap Paulus Santoso dan Andi Cahyono di Solo pada 9 Februari 2016. Sedangkan tersangka lain, Esanda, ditangkap di Sragen, Jawa Tengah. Esanda ditembak kakinya setelah mencoba melawan petugas.

Nasriadi mengatakan para pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan disertai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 10 tahun penjara. "Untuk kepentingan lebih lanjut, kami masih mendalami kasus ini," katanya.

ABDUL AZIS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juli Hantoro

Juli Hantoro

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus