Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Musikus yang Ditangkap karena Narkoba Eks Drummer Band BIP

Identitas musikus yang ditangkap oleh Satuan Reskrim Narkoba Polres Jakarta Utara terungkap.

3 September 2020 | 13.25 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) memberikan keterangan pers pada rilis pengungkapan kejahatan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020. Atas tindakannya pelaku diancam dengan hukuman 9 tahun penjara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) memberikan keterangan pers pada rilis pengungkapan kejahatan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020. Atas tindakannya pelaku diancam dengan hukuman 9 tahun penjara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Identitas musikus yang ditangkap oleh Satuan Reskrim Narkoba Polres Jakarta Utara terungkap. Pelaku yang berinisial JH itu adalah Jaka Hidayat, mantan penabuh drum grup musik BIP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Benar dia mantan drummer grup band BIP, Jaka Hidayat," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Kamis, 3 September 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengenai jumlah barang bukti sabu yang disita, Yusri enggan menjelaskannya. Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dan akan segera merilis penangkapan itu.

"Besok kami akan rilis," kata Yusri.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Sungkono mengatakan Jaka ditangkap di hotel yang berada di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Saat ditangkap, Jaka sedang bersama seseorang berinisial MH.

Mengenai identitas rinci MH, Sungkono enggan menjelaskannya. Ia hanya mengatakan penangkapan terjadi pada Rabu malam, 2 September 2020.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus