Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Nama Terpidana Mati Narkoba Freddy Budiman Muncul Kembali karena Teddy Minahasa, Ada Apa?

Terpidana mati narkoba Freddy Budiman kembali dibicarakan publik, setelah kasus narkoba eks Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa terungkap.

17 Oktober 2022 | 16.35 WIB

Terpidana mati Freddy Budiman (kanan) saat gelar perkara pabrik narkoba di Ruko Taman Palem, Jakarta Barat, 14 April 2015. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar rilis terkait kasus terbongkarnya sindikat narkoba yang diatur oleh gembong narkoba Freddy Budiman dari dalam lapas. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Perbesar
Terpidana mati Freddy Budiman (kanan) saat gelar perkara pabrik narkoba di Ruko Taman Palem, Jakarta Barat, 14 April 2015. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar rilis terkait kasus terbongkarnya sindikat narkoba yang diatur oleh gembong narkoba Freddy Budiman dari dalam lapas. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Nama terpidana mati narkoba Freddy Budiman yang dieksekusi pada 29 Juli 2016 lalu di Lapangan Tembak Panaluan, Nusakambangan, kembali mencuat di media sosial. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Bahasan ini bermula dari cuitan salah seorang pengguna Twitter dengan akun @anandabadudu. Akun ini mengunggah tangkapan layar dari tajuk berita berjudul “Curhat Freddy Budiman Sebelum Dieksekusi: Pernah Suap Personil BNN dan Polri”. Pada unggahan foto ini, @anandabadudu turut menambahkan takarir berbunyi “Jadi ngerti kenapa Freddy Budiman dibikin mati”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendiri Lokataru Haris Azhar pun angkat bicara soal kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa. Haris mengatakan, bisnis narkoba yang melibatkan penegak hukum adalah modus lama yang terus berulang. 

"Sudah menjadi modus atau peluang kejahatan yang dilakukan penegak hukum sejak lama dan terus berulang," katanya kepada Tempo melalui pesan singkat pada Minggu, 16 Oktober 2022.

"Orang-orang yang saya telepon itu semuanya nitip (menitip harga)," kata Freddy kepada Haris seperti tertulis dalam pernyataannya.

Siapa Freddy Budiman?

Berdasarkan catatan Tempo, Freddy merupakan Warga Negara Indonesia yang berulang kali tertangkap dan dijebloskan ke penjara akibat persoalan pengedaran narkoba. Pada 1997, ia terlibat kasus narkoba pertama dan dibui di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Kemudian, pada 2009, Freddy kedapatan kembali menyimpan 500 gram sabu-sabu sehingga divonis hingga 3 tahun 4 bulan penjara. Berselang dua tahun, pada 2011, Freddy tidak jera dan mengulangi lagi perbuatannya sehingga tertangkap basah memiliki ratusan gram sabu-sabu dan ekstasi.

Alhasil, pada 2012, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi vonis mati kepada Freddy Budiman karena kembali kedapatan mengimpor 1,4 juta butir pil esktasi dari Tiongkok. Belakangan, diketahui tindakan Freddy tersebut dioperasikan saat dirinya masih berada dalam penjara. 

Bahkan, pada 2013, Freddy masih tercatat aktif dalam mengedarkan narkoba hingga mampu membuat pabrik sabu sendiri dari dalam lapas. Akibat serangkaian ulahnya yang tak kunjung jera, Freddy akhirnya dieksekusi mati pada 29 Juli 2016. 

Ancaman Hukuman Mati Menunggu Teddy Minahasa?

Kasus pengedaran narkoba hingga penjatuhan vonis mati atas tindakan Freddy Budiman inilah yang dipadankan oleh warganet terhadap kasus Teddy Minahasa. 

Perlu diketahui, Teddy Minahasa adalah eks Kapolda Sumatera Barat yang hendak dimutasi sebagai Kapolda Jawa Timur, tetapi segera dibatalkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebab Teddy diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Kabar ini pun diumumkan langsung oleh Kapolri pada Jumat, 14 Oktober 2022 lalu. “Atas dasar hal tersebut (pengembangan penyelidikan kasus peredaran narkoba), saya minta tadi pagi Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM" kata Listyo dalam keterangan resmi.

Sebelumnya, Teddy Minahasa hanya diperiksa sebagai saksi, tetapi di hari yang sama statusnya dinaikkan menjadi tersangka. "Sudah ditetapkan, Bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Apabila merujuk Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Teddy Minahasa terancam dijatuhi hukuman mati

ACHMAD HANIF IMADUDDIN 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus