Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Nekat, Curi Kotak Amal Masjid Buat Makan Dan Merokok

Pelaku nekat mengambil kotak amal bersama duit di dalamnya.

22 Maret 2016 | 18.06 WIB

TEMPO/ Nita Dian
Perbesar
TEMPO/ Nita Dian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Depok - Polisi menangkap seorang pria bernama Robuna yang diduga kerap mencuri kotak amal masjid. Pria 24 tahun itu dibekuk di kawasan Gandul, Kecamatan Limo, Selasa 22 Maret 2016, setelah mencuri kotak di sebuah masjid. Dia mengaku menggunakan uang curian untuk membeli makan dan rokok.

Kepala Polsek Limo Komisaris Hendrick Situmorang mengatakan tersangka mengaku baru dua kali mencuri kotak amal, untuk makan dan membeli rokok. Kotak amal tersebut dibawanya dengan plastik sampah dan membongkarnya di kebun kosong. "Pelaku tertangkap karena terlihat petugas Babinkamtibmas, yang sedang patroli," kata Hendrick.

Pencurian kota amal dilakukan tersangka pada Ahad, 20 Maret 2016. Setelah dicari oleh warga dengan bantuan Bambimkantibmas, Robuna ditangkap dan diserahkan ke Polsek Limo, Selasa pagi. "Pelaku merupakan spesialis pencuri kotak amal. Sebab, banyak masjid yang telah melaporkan kehilangan kotak amalnya," ucapnya.

Tersangka, kata dia, mengambil kotak amal secara diam-diam. Kotak itu kemudian dibongkar di tempat lain untuk dikuras isinya. Kotak amal Masjid Nurul Ikhsan Gandul, yang diambilnya kemarin berisi Rp 87 ribu.

Sebelum mencuri, kata Hendrick, tersangka biasanya berpura-pura istirahat dan tidur-tiduran di dalam masjid. Setelah situasi aman dan sepi, tersangka langsung menggondol kotak amal dengan dimasukan ke plastik sampah. "Pencuri kotak amal masjid memang sudah meresahkan," ucapnya.

IMAM HAMDI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MC Nieke Indrietta Baiduri

MC Nieke Indrietta Baiduri

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus