Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Artis Nikita Mirzani dituntut dengan pidana penjara selama 6 bulan atas perkara dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Namun, Nikita tidak harus menjalani pidana tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana atau melanggar syarat-syarat yang ditentukan dalam putusan hakim sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir," ujar jaksa Sigit Hendradi dalam berkas tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa penuntut umum atau JPU menyatakan Nikita terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau sesuai dakwaan alternatif. Dalam tuntutan, jaksa menyebutkan ada sejumlah hal-hal yang meringankan Nikita.
Hal-hal yang meringankan tersebut adalah terdakwa menyesali dan berjanji akan memperbaiki diri dan emosinya; ada permohonan maaf dari Nikita kepada Dipo dan pihak lain yang dirugikan; adanya perdamaian antara Nikita dan Dipo dan keduanya sempat hidup rukun dalam perkawinan secara siri; dan status Nikita yang saat ini menjadi orang tua tunggal serta tulang punggung pencarian nafkah bagi tiga anaknya yang masih dalam kategori di bawah umur.
"Sedangkan hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Dipo Latief mengalami luka," kata Sigit Hendradi.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dipo ke Kepolisian pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ. Nikita Mirzani pernah dijemput paksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat dinihari, 31 Januari 2020 lalu di kawasan Mampang Prapatan. Penjemputan dilakukan lantaran Nikita disebut dua kali mangkir dari panggilan polisi setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 pada Desember 2019.