Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pabrik Kosmetik Ilegal di Depok Digerebek, Omzetnya Rp 200 Juta

Pabrik kosmetik ilegal di kawasan Jatijajar, Depok, yang digerebek Polda Metro Jaya memiliki omzet hingga Rp 200 juta per bulan.

19 Februari 2020 | 11.49 WIB

Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memeriksa barang bukti saat rilis kasus penyelundupan barang ilegal di Lapang Reskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019. Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kosmetik, obat-obatan, bahan pangan hingga produk elektronik. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
material-symbols:fullscreenPerbesar
Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memeriksa barang bukti saat rilis kasus penyelundupan barang ilegal di Lapang Reskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019. Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kosmetik, obat-obatan, bahan pangan hingga produk elektronik. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pabrik kosmetik ilegal di kawasan Jatijajar, Depok, yang digerebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memiliki omzet hingga Rp 200 juta per bulan.

"Ini peredarannya setiap hari bahkan selama sebulan keuntungannya hampir Rp 200 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa 18 Februari 2020.

Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan tiga orang operator pabrik kosmetik tanpa izin tersebut. Tersangka pertama adalah perempuan berinisial NK, lulusan salah satu perguruan tinggi negeri di Jakarta dari fakultas ilmu kimia.

Polisi mengatakan NK pernah bekerja di sebuah perusahaan kosmetik di Jakarta. Tersangka kedua adalah laki-laki berinisial MF yang merupakan lulusan farmasi, tugasnya adalah meracik kosmetik. Tersangka terakhir berinisial S adalah kurir yang bertugas mengantar kosmetik itu.

ketiga tersangka ini pernah bekerja di perusahaan kosmetik yang sama. Mereka memilih membuka usaha baru yaitu membuat kosmetik secara ilegal.

Para tersangka ini menyebut modal awal yang mereka kumpulkan adalah Rp10 juta per orang. Kosmetik yang dibuat para tersangka ini ada berbagai jenis mulai dari toner, pembersih wajah dan lain-lain.

"Kosmetik yang dijual jenisnya ada toner, ada pembersih muka, ada krim pagi, krim malam, ada serum," kata Yusri.

Yusri mengatakan takaran yang tak pasti serta tak adanya izin dari BPOM membuat kosmetik racikan komplotan ini berbahaya. Walaupun sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat yang terkena dampak negatif kosmetik ilegal tersebut. 

Ketiga pemilik pabrik kosmetik ilegal di Depok itu kini telah resmi menyandang status tersangka dan telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 196 subsider Pasal 197 junto Pasal 106 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus