Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap berdasarkan pengakuan tersangka YA, saat kejadian bersama korban Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak dari Tamara Tyasmara telah berenang selama 2,5 jam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Sabtu, 27 Januari 2024. "Tersangka mengakui berenang di kolam renang selama 2,5 jam, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir dari Antara, Minggu, 11 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wira menjelaskan alasan tersangka membenamkan kepala korban ke dalam air adalah untuk berlatih pernapasan. "Alasannya untuk latihan pernapasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan saat ini tersangka telah dilakukan penahanan setelah dicecar sebanyak sekitar 62 pertanyaan. "Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin (10 Februari) ada 26 pertanyaan. Masih akan dilanjutkan lagi besok pemeriksaan terhadap tersangka, " kata Rovan.
Polisi mengungkapkan tersangka YA membenamkan kepala korban sebanyak 12 kali di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu, 27 Januari 2024. "Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali, sedangkan untuk nanti detailnya kami akan sampaikan lebih lanjut, " katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat, 9 Februari lalu.
Sebelumnya Polda Metro Jaya juga telah menjerat dengan pasal berlapis terhadap tersangka berinisial YA dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) anak artis Tamara Tyasmara. "Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Ade Ary menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal tersebut setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis, 8 Februari 2024.