Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Abdussalam R Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Negeri Bandung, hari ini, Selasa, 15 Agustus 2023. Keduanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing dengan majelis hakim Tuty Haryati selaku ketua, Mangapul Girsang dan Purnawan Narsongko yang masing-masing selaku hakim anggota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang perdana gugatan perdata tersebut, kuasa hukum Panji Gumilang sempat mempersoalkan kuasa hukum Ridwan Kamil yang diwakili oleh Biro Hukum Pemprov Jawa Barat. Kuasa hukum Panji Gumilang mempertanyakan keabsahan kuasa hukum karena Ridwan Kamil sudah di penghujung masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim menanyakan kepada kuasa hukum soal gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang tersebut ditujukan kepada pribadi atau Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat. Kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi, memastikan bahwa gugatan dilayangkan kepada Ridwan Kamil selaku gubenur. “Dalam jabatannya,” kata Sutardi, Selasa, 15 Agustus 2023.
Sidang perdana tersebut hanya memastikan berkas yang dibawa masing-masing kuasa hukum yang mewakili penggugat dan tergugat. Sidang ditutup setelah hakim mengumumkan penunjukan hakim mediator dan mediasi yang akan ditempuh penggugat dan tergugat.
“Jadi kita tutup persidangan untuk dilanjutkan pada proses mediasi terlebih dahulu. Mudah-mudahan ada jalan damai,” kata Ketua Majelis Hakim Tuty Haryati, di persidangan, Senin, 15 Agustus 2023. Mediasi perdana yang dijadwalkan digelar selepas sidang pun kemudian ditunda.
Sutardi, kuasa hukum Panji Gumilang mengatakan, gugatan perdata yang dilayangkan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berupa gugatan materi senilai Rp 9 dan imateril Rp 9 triliun. Ia menyatakan kliennya mempersoalkan pernyataan Ridwan Kamil yang dinilai merugikan Panji Gumilang. “Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi, padahal belum ada putusan tetap dari pengadilan,” kata Sutardi.
Sutardi membenarkan tidak lagi mempersoalkan kuasa hukum tergugat yang diwakili Biro Hukum Pemprov Jawa Barat. “Sementara hari ini beliau masih menjabat gubernur, sesuai dengan keadaan hari ini,” kata dia.
Tim kuasa hukum Pemprov Jawa Barat Arief Nedjemudin mengatakan, masa jabatan Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat berakhir pada 5 September 2023. Namun timnya akan terus menjadi kuasa hukum dalam kasus tersebut. “Jabatan gubernur yang digugat,” kata dia, Selasa, 15 Agustus 2023.
Arief mengatakan, dalam mediasi pun timnya akan mewakili Gubernur Jawa Barat. “Kalau mediasi sudah diberikan kuasa ke kita. Beliau tidak perlu datang,” kata dia.
Soal gugatan materil dan imanteril yagn dilayangkan Panji Gumilang, ia enggan menanggapi. “Nanti saja itu,” kata Arief.