Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto mengerahkan prajuritnya untuk melakukan pengamanan terhadap institusi Kejaksaan. Berdasarkan surat Telegram pada 5 Mei 2025, disebutkan bahwa TNI mendukung kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, baik di tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengkonfirmasi pengerahan personel TNI untuk pengamanan di institusinya, termasuk di Kejati dan Kejari di seluruh wilayah Indonesia. “Benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap kejaksaan hingga ke daerah. Di daerah sedang berproses,” kata Harli melalui pesan pendek kepada Tempo pada Ahad, 11 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Harli, pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan. "Bentuk dukungan TNI ke kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya.” Lebih lanjut, berikut fakta-fakta pengerahan pengamanan TNI di lembaga Kejaksaan.
Mengerahkan 30 Personel di Kantor Kejaksaan Tinggi
Telegram Panglima TNI itu ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak melalui surat kepada Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam). Salinan telegram KSAD yang diterima Tempo tertanggal 6 Mei 2025 menunjukkan rencana pengerahan 1 SST (Satuan Setingkat Peleton) atau sekitar 30 personel uang ditugaskan di kantor Kejati. Kemudian 1 regu atau sekitar 10 personel disebar ke kantor Kejari.
KSAD memerintahkan Satpur (Satuan Tempur) dan Satbanpur (Satuan Bantuan Tempur) Angkatan Darat di wilayah masing-masing untuk menyiapkan personel pengamanan kejaksaan. Apabila tidak dapat memenuhi sesuai kebutuhan, Pangdam diwajibkan untuk berkoordinasi dengan satuan Angkatan Laut maupun Angkatan Udara di wilayah masing-masing.
TNI AD Sebut Sebagai Pengamanan Rutin
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (TNI AD) Brigjen Wahyu Yudhayana mengatakan surat pengerahan prajurit dalam pengamanan kejaksaan tidak bersifat khusus. Wahyu menegaskan TNI akan terus profesional dan proporsional menjalankan tugasnya.
“Ini merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” kata Wahyu melalui keterangan di aplikasi perpesanan kepada Tempo, Ahad.
Wahyu menuturkan Undang-Undang TNI Pasal 47 ayat (1) dan (2) menyebutkan TNI dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga, salah satunya Kejagung. Dia menyebutkan ada struktur jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Kejagung.
Menurut dia, selama ini, pengamanan yang ada dilaksanakan dalam hubungan kerja sama dengan atau ke satuan. Setelah ini, akan dilaksanakan dalam bentuk kerja sama formal antarinstansi. “Kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis,” tuturnya.
Kejaksaan Bantah Pengamanan TNI sebagai Intervensi Militer
Kejaksaan Agung membantah pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang menyatakan pengerahan TNI di lingkungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dapat memperkuat intervensi militer di ranah sipil, khususnya di wilayah penegakan hukum.
"Intervensi yang mana? Tugasnya (TNI yang diperbantukan) kan cuma pengamanan kantor," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi pada Ahad, 11 Mei 2025. Menurut dia, pengerahan pengamanan dari TNI ini tidak berkaitan dengan substansi penanganan perkara.
Dia menjelaskan, nantinya ada prajurit TNI yang memberikan bantuan pengamanan terhadap Kejaksaan hingga ke daerah. Di daerah, ini sedang berproses. "Pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan," ujar Harli. Menurut dia, bantuan pengamanan ini merupakan bentuk dukungan TNI kepada Korps Adhyaksa dalam menjalankan tugasnya.
Koalisi Sipil Nilai Prajurit TNI Bisa Intervensi Hukum
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pengerahan personel TNI ke wilayah kejaksaan telah menyalahi aturan. Koalisi menyarankan tugas dan fungsi TNI berfokus pada aspek pertahanan dan tak masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh kejaksaan sebagai instansi sipil.
“Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil, khususnya di wilayah penegakan hukum,” kata Koalisi, dikutip dari rilis yang dikirim Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Pengamanan institusi sipil penegak hukum, kata Koalisi, bisa dilakukan oleh misalnya satuan pengamanan dalam (satpam) kejaksaan. Dengan demikian, Koalisi menilai surat telegram Panglima TNI sangat tidak proporsional.
“Koalisi Masyarakat Sipil memandang bahwa surat perintah ini berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia,” kata Koalisi ini. Sebab, kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan tugas fungsi pertahanan TNI.
Daniel Ahmad Fajri, Sapto Yunus dan Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Kodam Diponegoro Belum Mengerahkan Personel Pengamanan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri