Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pelapor Roy Suryo Berencana Temui Jokowi di Solo

Sekelompok advokat dari Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu akan berkunjung ke rumah mantan presiden Jokowi.

13 Mei 2025 | 12.49 WIB

Mantan presiden Joko Widodo  turut menampik sebutan Presiden Prabowo Subianto sebagai presiden boneka. Foto diambil di kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, 7 April 2025. Tempo/Septhia Ryanthie
Perbesar
Mantan presiden Joko Widodo turut menampik sebutan Presiden Prabowo Subianto sebagai presiden boneka. Foto diambil di kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, 7 April 2025. Tempo/Septhia Ryanthie

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok advokat dari Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu akan berkunjung ke rumah mantan presiden Joko Widodo. Peradi Bersatu merupakan pihak yang melaporkan Roy Suryo cs ke polisi tentang dugaan penghasutan isu ijazah palsu Jokowi. "Jadi rencananya kami akan berkunjung kepada korban (Jokowi). Kami akan ke Solo," kata Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu di Kepolisian Resor Metro Kota Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Boy belum tahu kepastian jadwal rencana berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo. Namun, kata dia, sudah ada komunikasi dengan pihak Jokowi. "Pastinya sudah ada komunikasi," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun laporan mereka terdaftar dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas nama Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan. Lechumanan mengatakan laporan yang dibuat oleh pihaknya fokus pada delik umum dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. "Karena jelas bahwa RS itu seolah-olah meyakinkan bahwa produk (ijazah) itu palsu," kata Lechumanan.

Jokowi juga telah RS dan empat orang lain ke Polda Metro Jaya. Mantan presiden itu melaporkan lima orang atas tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Lima orang tersebut yakni RS, RS, ES, T, dan K. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan telah melaporkan lima orang tersebut atas dugaan fitnah, dan pencemaran nama menggunakan media elektronik. Sehingga laporan yang dibuat salah satunya menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga orang saksi atas laporan tudingan ijazah palsu Jokowi pada Kamis, 8 Mei lalu. Ketiga saksi itu merupakan anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

 

Hammam Izzuddin

Lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Menjadi jurnalis media lokal di Yogyakarta pada 2022 sebelum bergabung dengan Tempo pada 2024

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus