Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok advokat dari Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu akan berkunjung ke rumah mantan presiden Joko Widodo. Peradi Bersatu merupakan pihak yang melaporkan Roy Suryo cs ke polisi tentang dugaan penghasutan isu ijazah palsu Jokowi. "Jadi rencananya kami akan berkunjung kepada korban (Jokowi). Kami akan ke Solo," kata Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu di Kepolisian Resor Metro Kota Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Boy belum tahu kepastian jadwal rencana berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo. Namun, kata dia, sudah ada komunikasi dengan pihak Jokowi. "Pastinya sudah ada komunikasi," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun laporan mereka terdaftar dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas nama Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan. Lechumanan mengatakan laporan yang dibuat oleh pihaknya fokus pada delik umum dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. "Karena jelas bahwa RS itu seolah-olah meyakinkan bahwa produk (ijazah) itu palsu," kata Lechumanan.
Jokowi juga telah RS dan empat orang lain ke Polda Metro Jaya. Mantan presiden itu melaporkan lima orang atas tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Lima orang tersebut yakni RS, RS, ES, T, dan K. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan telah melaporkan lima orang tersebut atas dugaan fitnah, dan pencemaran nama menggunakan media elektronik. Sehingga laporan yang dibuat salah satunya menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga orang saksi atas laporan tudingan ijazah palsu Jokowi pada Kamis, 8 Mei lalu. Ketiga saksi itu merupakan anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Pilihan Editor: Mengapa Prabowo Tak Bisa Tegas Kepada Hercules dan GRIB Jaya