Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pemalsuan Bilyet Giro Rp 220 Juta, Pegawai Admin Pajak Ditangkap

Pegawai admin pajak bersedia diajak melakukan pemalsuan karena alasan ekonomi. Usianya 28 tahun.

29 Juni 2019 | 21.00 WIB

TEMPO/Budi Yanto
material-symbols:fullscreenPerbesar
TEMPO/Budi Yanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap dua perempuan, satu di antaranya pegawai administrasi pajak sebuah perusahaan, untuk tuduhan pemalsuan bilyet giro Bank Central Asia. Bilyet senilai lebih dari Rp 220 juta yang hendak dipalsukan diketahui atas nama PT. Berjaya Sinar Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tersangka pertama adalah SH, 28 tahun, admin pajak PT Berjaya. Tersangka kedua adalah C, 45 tahun. Polisi menyebutkan kalau C berperan menawarkan kerja sama tindak pidana tersebut. Sedang SH mengaku menurut karena alasan ekonomi. 

Kasus ini terjadi di Muara Karang, Jakarta Utara, pada 15 Juni 2019. Berdasarkan keterangan tertulis yang dibagikan Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Argo Yuwono hari ini, Sabtu 29 Juni 2019, C meminta contoh Bilyet Giro dari perusahaan tempat SH bekerja dengan kesepakatan berbagi keuntungan dari dana yang berhasil dicairkan.

SH lalu menyerahkan tiga lembar salinan berwarna Bilyet Giro atas nama PT. Berjaya Sinar Indonesia kepada C pada 27 dan 28 Mei 2019. Sebelumnya, C sempat melakukan pertemuan dengan empat orang lain yang hingga siaran dibagikan masih buron. 

Kemudian pada 15 juni 2019, dilakukan proses pencairan dana Bilyet Giro sebesar Rp 220.792.900,- atas nama PT. Berjaya Sinar Indonesia di tempat penukaran uang. Namun, saat proses pencairan selanjutnya di bank, pemilik Bilyet Giro mengetahui tindakan tersebut sehingga berhasil dibatalkan.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polda Metro Jaya yang mendapat pengaduan adanya upaya pidana pemalsuan itu berhasil menangkap SH dan C. Keduanya kini dijerat pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus