Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pembelaan Kuasa Hukum, Shane Disebut Berada di Bawah Kendali Mario Dandy

Happy SP Sihombing, kuasa hukum Shane, tersangka penganiayaan terhadap David, mengatakan kliennya itu punya ketergantungan terhadap Mario Dandy.

3 Maret 2023 | 16.02 WIB

Shane tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio diperlihatkan saat rilis di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023. Shane terbukti bersalah karena telah membiarkan adanya kekerasan dan memprovokasi Mario untuk menganiaya David yang merupakan anak dari petinggi GP Anshor, kini Shane dan Mario mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, sementara David masih menjalani pengobatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Shane tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio diperlihatkan saat rilis di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023. Shane terbukti bersalah karena telah membiarkan adanya kekerasan dan memprovokasi Mario untuk menganiaya David yang merupakan anak dari petinggi GP Anshor, kini Shane dan Mario mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, sementara David masih menjalani pengobatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Happy SP Sihombing, kuasa hukum Shane, tersangka penganiayaan terhadap David, mengatakan kliennya itu punya ketergantungan terhadap Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak. 

Hal ini tidak terlepas dari relasi kuasa antara Shane dan Mario. 

"Menurut penjelasan dari S juga mengaku ada di relasi kuasa Mario karena dia mengandalkan bapaknya dan pernah Mario berkata 'udah jangan takut bapak saya nanti yang urus semua' ," kata Happy seperti dikutip dari Antara, Rabu, 1 Maret 2023. 

Baca Juga: 4 Fakta Seputar Penaikan Status Pacar Mario Dandy Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum

Happy mejelaskan, Shane merupakan anak dari orangtua yang kurang mampu dan sering mengontrak rumah untuk tempat tinggal. Kondisi ini bertolak belakang dengan Mario yang merupakan anak pejabat Ditjen Pajak yang tajir melintir.

Karena itulah, S juga memiliki ketergantungan dengan Mario lantaran sudah menjalin pertemanan lama dan adanya relasi kuasa dari Mario. 

Shane pun menuruti permintaan Mario Dandy Satriyo untuk merekam video penganiayaan pada korban D karena adanya relasi ketergantungan pertemanan.

"Ada relasi ketergantungan karena menurut bapaknya, S itu dia ditelpon berkali-kali dan S tidak mau. Dandy langsung jemput pakai Rubicon itu," kata Happy SP Sihombing.

Peran Shane dalam penganiayaan David

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Shane sempat memanas-manasi tersangka Mario yang sedang emosi.

“Tersangka S mengatakan ‘gua kalo jadi lu, gua pukulin. Udah pukulin aja, itu parah Dan’,” ucap Ade, menirukan perkataan tersangka S kepada Mario yang menjadi awal dari tindak penganiayaan terhadap D.

Ade menyebutkan bahwa di tanggal 20 Februari 2023, tersangka S, tersangka MDS, dan saksi AGH yang kini sudah dinaikkan statusnya sebagai pelaku, bergerak menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam menuju rumah R, tempat korban D berada.

“Sesampainya di sana, tersangka S menanyakan perannya pada tersangka MDS (Mario), ‘ntar gua ngapain?’ tanyanya. ‘Ntar lo videoin aja’ kata tersangka MDS (Mario),” tutur Ade.

Status AG Dinaikkan Karena Beri Keterangan Tak Jujur

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, perubahan status AG didasarkan atas alasan, bahwa remaja yang masih berstatus pelajar SMA itu memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap D.

"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya sehingga ada peningkatan status AG, dari anak yang hadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," kata Hengki.

Hengki menjelaskan AG disangkakan dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Sebelum mengubah status hukum, Polda Metro Jaya telah memeriksa AG, teman wanita Mario Dandy yang telah menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

ANTARA | DESTY LUTHFIANI

Pilihan Editor: Ahli Sebut Pacar Mario Dandy AG Bisa Bebas dengan Restorative Justice, Apa Itu?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus