Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Happy SP Sihombing, kuasa hukum Shane, tersangka penganiayaan terhadap David, mengatakan kliennya itu punya ketergantungan terhadap Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Hal ini tidak terlepas dari relasi kuasa antara Shane dan Mario.
"Menurut penjelasan dari S juga mengaku ada di relasi kuasa Mario karena dia mengandalkan bapaknya dan pernah Mario berkata 'udah jangan takut bapak saya nanti yang urus semua' ," kata Happy seperti dikutip dari Antara, Rabu, 1 Maret 2023.
Baca Juga: 4 Fakta Seputar Penaikan Status Pacar Mario Dandy Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum
Happy mejelaskan, Shane merupakan anak dari orangtua yang kurang mampu dan sering mengontrak rumah untuk tempat tinggal. Kondisi ini bertolak belakang dengan Mario yang merupakan anak pejabat Ditjen Pajak yang tajir melintir.
Karena itulah, S juga memiliki ketergantungan dengan Mario lantaran sudah menjalin pertemanan lama dan adanya relasi kuasa dari Mario.
Shane pun menuruti permintaan Mario Dandy Satriyo untuk merekam video penganiayaan pada korban D karena adanya relasi ketergantungan pertemanan.
"Ada relasi ketergantungan karena menurut bapaknya, S itu dia ditelpon berkali-kali dan S tidak mau. Dandy langsung jemput pakai Rubicon itu," kata Happy SP Sihombing.
Peran Shane dalam penganiayaan David
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Shane sempat memanas-manasi tersangka Mario yang sedang emosi.
“Tersangka S mengatakan ‘gua kalo jadi lu, gua pukulin. Udah pukulin aja, itu parah Dan’,” ucap Ade, menirukan perkataan tersangka S kepada Mario yang menjadi awal dari tindak penganiayaan terhadap D.
Ade menyebutkan bahwa di tanggal 20 Februari 2023, tersangka S, tersangka MDS, dan saksi AGH yang kini sudah dinaikkan statusnya sebagai pelaku, bergerak menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam menuju rumah R, tempat korban D berada.
“Sesampainya di sana, tersangka S menanyakan perannya pada tersangka MDS (Mario), ‘ntar gua ngapain?’ tanyanya. ‘Ntar lo videoin aja’ kata tersangka MDS (Mario),” tutur Ade.
Status AG Dinaikkan Karena Beri Keterangan Tak Jujur
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, perubahan status AG didasarkan atas alasan, bahwa remaja yang masih berstatus pelajar SMA itu memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap D.
"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya sehingga ada peningkatan status AG, dari anak yang hadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," kata Hengki.
Hengki menjelaskan AG disangkakan dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Sebelum mengubah status hukum, Polda Metro Jaya telah memeriksa AG, teman wanita Mario Dandy yang telah menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
ANTARA | DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: Ahli Sebut Pacar Mario Dandy AG Bisa Bebas dengan Restorative Justice, Apa Itu?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini