Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis hukuman mati kepada 2 pemerkosa Eno Farihah yang juga membunuhnya dengan menggunakan cangkul. Peristiwa itu berlangsung di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten pada 14 Mei 2016. Menurut hakim terdakwa tak menyesali perbuatannya.
"Menjatuhkan hukum mati kepada terdakwa Rahmat Ariefin dan Imam Hapriadi sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Irfan Siregar di PN Tangerang, Rabu, 8 Februari 2017.
Baca: Hakim Vonis Mati 2 Pemerkosa dan Pembunuh Eno Farihah
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ke 1 KUHP. Keduanya dijerat dengan pidana mati. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai jika perbuatan terdakwa termasuk keji dan menimbulkan luka mendalam kepada keluarga korban.
Selain itu, kata hakim, terdakwa pun tak mengakui perbuatannya serta tidak menunjukan rasa penyesalan. "Untuk pertimbangan yang meringankan tak ada," ujar hakim Irfan.
Lalu, dalam fakta persidangan pun terungkap jika terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana dan melakukan pemerkosaan. Hal ini pun didukung dengan pengakuan kedua terdakwa saat persidangan beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:
Hakim Bacakan Kekejian Pembunuh Anaknya, Ibu Eno Menangis
"Selam proses persidangan berlangsung, tak ada hal yang meringankan. Fakta persidangan memberatkan terdakwa, apalagi tak mengaku bersalah meski bukti menunjukannya," ujar Irfan lagi.
Jaksa Penuntut Umum Ikbal Hadjarti mengatakan, putusan hakim tersebut sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan. Ikbal menilai hukuman tersebut merupakan bentuk keadilan bagi masyarakat. "Putusan yang sesuai dengan rasa keadilan."
Sedangkan kuasa hukum terdakwa yakni Sunardi, menuturkan akan melakukan banding ke pengadilan tinggi karena putusan hakim tersebut dinilai terlalu berat. "Kami akan ajukan banding," kata Sunardi.
ANTARA
Karyawati Diperkosa & Ditusuk Gagang Cangkul: Ini 3 Setan Pemicunya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini