Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pembunuh Eno Tergolong Keji, Divonis Mati Tak Menyesal

Menurut hakim pembunuh Eno Farihah tak menyesali perbuatannya.
`Untuk pertimbangan yang meringankan tak ada.`

9 Februari 2017 | 08.13 WIB

Sidang kasus pembunuhan Eno Fariha di PN Tangerang, Rabu, 5 Oktober 2016. MARIFKA WAHYU HIDAYAT
Perbesar
Sidang kasus pembunuhan Eno Fariha di PN Tangerang, Rabu, 5 Oktober 2016. MARIFKA WAHYU HIDAYAT

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis hukuman mati kepada 2 pemerkosa Eno Farihah yang juga membunuhnya dengan menggunakan cangkul. Peristiwa itu berlangsung di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten pada 14 Mei 2016. Menurut hakim terdakwa tak menyesali perbuatannya.


"Menjatuhkan hukum mati kepada terdakwa Rahmat Ariefin dan Imam Hapriadi sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Irfan Siregar di PN Tangerang, Rabu, 8 Februari 2017.


Baca: Hakim Vonis Mati 2 Pemerkosa dan Pembunuh Eno Farihah

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ke 1 KUHP. Keduanya dijerat dengan pidana mati.  Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai jika perbuatan terdakwa termasuk keji dan menimbulkan luka mendalam kepada keluarga korban.

Selain itu, kata hakim, terdakwa pun tak mengakui perbuatannya serta tidak menunjukan rasa penyesalan. "Untuk pertimbangan yang meringankan tak ada," ujar hakim Irfan.

Lalu, dalam fakta persidangan pun terungkap jika terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana dan melakukan pemerkosaan. Hal ini pun didukung dengan pengakuan kedua terdakwa saat persidangan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:
Hakim Bacakan Kekejian Pembunuh Anaknya, Ibu Eno Menangis


"Selam proses persidangan berlangsung, tak ada hal yang meringankan. Fakta persidangan memberatkan terdakwa, apalagi tak mengaku bersalah meski bukti menunjukannya," ujar Irfan lagi.

Jaksa Penuntut Umum Ikbal Hadjarti mengatakan, putusan hakim tersebut sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan. Ikbal menilai hukuman tersebut merupakan bentuk keadilan bagi masyarakat. "Putusan yang sesuai dengan rasa keadilan."

Sedangkan kuasa hukum terdakwa yakni Sunardi, menuturkan akan melakukan banding ke pengadilan tinggi karena putusan hakim tersebut dinilai terlalu berat. "Kami akan ajukan banding," kata Sunardi.


ANTARA


Karyawati Diperkosa & Ditusuk Gagang Cangkul: Ini 3 Setan Pemicunya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Elik Susanto

Elik Susanto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus