Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pemerintah Tangerang Cabut Izin Pabrik Petasan di Kosambi

Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah mengkaji rencana pencabutan izin pabrik kembang api dan petasan, PT Panca Buana Cahaya Sukses.

30 Oktober 2017 | 15.00 WIB

Kondisi pabrik petasan, PT Panca Buana Cahaya usai terbakar, di Kosambi, Kabupaten Tangerang, 27 Oktober 2017. PT yang baru beroperasi sejak dua bulan lalu dan memeperkerjakan 103 orang ini terbakar pada Kamis (26/10) dan menewaskan 47 orang. Tempo/Ilham fikri
Perbesar
Kondisi pabrik petasan, PT Panca Buana Cahaya usai terbakar, di Kosambi, Kabupaten Tangerang, 27 Oktober 2017. PT yang baru beroperasi sejak dua bulan lalu dan memeperkerjakan 103 orang ini terbakar pada Kamis (26/10) dan menewaskan 47 orang. Tempo/Ilham fikri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah mengkaji rencana pencabutan izin pabrik kembang api dan petasan, PT Panca Buana Cahaya Sukses, di Kecamatan Kosambi. Pabrik tersebut meledak dan terbakar pada Kamis, 26 Oktober 2017, hingga menewaskan 49 korban jiwa dan puluhan orang luka.

"Alasannya jelas-jelas ada pelanggaran, seperti penggunaan tenaga kerja di bawah umur dan produksinya tidak sesuai dengan yang diizinkan," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang Nono Sudarno kepada Tempo, Senin, 30 Oktober 2017.

Indikasi perusahaan ini mempekerjakan anak di bawah umur terkuak dari identitas korban tewas dan luka. Beberapa pekerja yang menjadi korban berusia 14-17 tahun. “Ada ketidaksesuaian. Izin yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Tangerang adalah kembang api batangan kawat,” katanya.

Nono mengatakan rencana pencabutan izin perusahaan kembang api dan petasan ini sedang dalam pembahasan. "Saat ini sedang kami rapatkan," ucapnya.

Sebelumnya, kata Nono, Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan izin mendirikan bangunan dan izin industri pembuatan petasan dan kembang api kepada PT Panca Buana Cahaya Sukses karena sesuai dengan peruntukannya. "Zona di sana adalah untuk pergudangan dan industri," tuturnya.

Menurut Nono, perizinan dikeluarkan setelah perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan kembang api kawat milik Indra Liyono itu mendapatkan izin prinsip penanaman modal dari Provinsi Banten pada 2015.

Selanjutnya, perusahaan itu mengajukan izin prinsip dan izin mendirikan bangunan ke Kabupaten Tangerang. “Juni 2016, IMB dan izin industrinya dikeluarkan," katanya.

Dasar pertimbangan Kabupaten Tangerang mengeluarkan izin, menurut Nono, karena lokasi pabrik tersebut termasuk ke zona kawasan pergudangan dan industri. "Jadi sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Simak juga: Keluarga Histeris Saat Jenazah Tiba di Rumah

Adapun terkait dengan lokasi pabrik yang berada di dekat permukiman dan sekolah, Nono menambahkan, hal tersebut berdasarkan izin lingkungan yang telah dikeluarkan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang.

Pemerhati kebijakan pemerintah daerah, Ade Yunus, mengatakan Pemerintah Kabupaten Tangerang mestinya tidak sekadar bersikap reaktif dengan mencabut izin pabrik kembang api dan petasan tersebut. "Tapi juga harus melakukan tindakan preventif, pencegahan, agar kejadian demi kejadian tidak terulang kembali akibat lemahnya pengawasan," ucapnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Simak: Korban Luka Bakar Pabrik Petasan Akhirnya Meninggal 

Ade menuturkan Pemerintah Kabupaten Tangerang semestinya belajar dari kasus perbudakan pabrik panci di Lebak Wangi, Sepatan Timur, pada 2013. "Eh, sekarang kejadian lagi aja, ada pekerja di bawah umur dengan upah di bawah ketetapan," tuturnya.

Ade menilai kasus serupa terjadinya kembali akibat pengawasan organisasi perangkat daerah tidak berjalan. "Bupati harus tegas, berikan sanksi kepada pegawai yang lalai dalam pengawasan," katanya.

JONIANSYAH HARDJONO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus