Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Karawang - Polisi menetapkan dua pemilik spa D'Crown Karawang sebagai tersangka human trafficking (perdagangan manusia). Penetapan ini menyusul penggerebekan yang dilakukan Polda Jawa Barat pada Senin lalu.
Dalam penggerebekan itu polisi menemukan indikasi adanya bisnis prostitusi yang melibatkan perempuan di bawah umur. "Dua pemilik tempat spa itu terancam hukuman pidana 10 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Polres Karawang Ajun Komisaris Maradona Armin Mappaseng, Jumat, 17 November 2017.
Maradona mengatakan, selain dua pemilik spa, ada empat orang lagi yang juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah petugas kasir, muncikari, serta dua pelayan yang menyiapkan kondom. "Mereka ditahan di Polres Karawang," katanya.
Keenam tersangka itu dikenakan Pasal 2, 10,11, dan 13 Undang-undang Human Trafficking, Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 296 KUHP tentang pencabulan.
Pada 13 November lalu, Polda Jawa Barat menggerebek griya pijat dan spa D'Crown di Jalan Ahmad Yani, Karawang. Tempat itu dilaporkan menjalankan bisnis pelacuran. Belasan perempuan yang dipekejakan sebagai terapis sebagian besar masih di bawah umur. Dengan alasan inilah polisi menggunakan Undang-undang Human Trafficking untuk menjerat pemilik dan karyawan spa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini