Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pencabulan Bocah SD, Begini Cerita Penangkapan Rentenir Tua

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap rumah Kamidun, rentenir tua terduga pelaku pencabulan bocah SD, keluarga menemukan korban di bawah meja

28 Februari 2019 | 05.28 WIB

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kepala Polsek Ciledug Tangerang Selatan Komisaris Supiyanto mengatakan pihaknya menangkap seorang kakek, Kamidun, 72 tahun, pelaku pencabulan bocah perempuan siswi sekolah dasar berusia 12 tahun di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Jumat, 22 Februari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Benar, kakek usia 72 tahun sudah batuk-batuk, jalannya sudah bungkuk,” kata Supiyanto, Rabu, 26 Februari 2019. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, Kamidun dijebloskan di sel tahanan Polsek Ciledug sejak 23 Februari 2019. Korban pencabulan tersebut, kini mengalami trauma.

Kakak ipar korban TP, mengatakan kejadian bermula saat adiknya itu pulang sekolah tidak tepat waktu. Menurut TP, dirinya bersama kakak serta bapaknya mencari korban pada Jumat, 22 Februari 2019. Karena setelah pulang sekolah, adiknya tak kunjung pulang hingga pukul 22.00 WIB.

Keluarga yang khawatir, melakukan pencarian. "Saya, kakak ipar, sama bapak nyariin dia. Kita tanya ke temannya yang bareng sama dia, tapi katanya tidak melihat,. Lalu kita tanya sama temannya satu lagi, temannya bilang di rumah yang diduga pelaku," kata TP, Rabu 27 Februari 2019.

Kepada TP, teman korban mengatakan bahwa dirinya bersama korban sempat bermain di rumah yang terduga pelaku Kamidun. Mendapat informasi tersebut,  keluarga langsung menuju rumah Kamidun.

"Saya ketok rumahnya dengam maksud menanyakan adik saya, apakah ada disana atau tidak,” ujar TP. Setelah pintu di buka, Kamidun mengatakan bahwa korban tidak ada di rumahnya.

TP dan keluarga korban pulang. Teman korban berkeras bahwa dirinya habis bermain bersama korban di rumah Kamidun. Kemudian TP kembali lagi kerumah Kamidun. “Ssaya tanyakan lagi, tetapi dia masih tidak mengaku,” ujar TP.  

Karena berkukuh tidak mengaku, TI mempertemukan Kamiduan dengaan teman korban. Namun, Kamudin tetap tak berkelit, sehingga sehinga membuat TP dan keluarga yang kesal melakukan penggeledahan terhadap rumah Kamidun.

"Setelah (rumah Kamidun) diperiksa, ternyata adik saya ada di salah satu kamar, berada di bawah meja," ujar TP. Kamidun pun diamankan Badan Pembina Desa (Babinsa) dan Bimbingan Masyarakat (Binmas), lantas digiring ke kantor Polsek Ciledug.

Sedangkan korban mengakui bahwa dirinya telah dicabuli pelaku sebanyak tiga kali dan di gerayangi sebanyak satu kali. Kemudian, kata TP, keluarga melaporkan kasus pencabulan bocah ini ke kantor polisi dengan nomor laporan TBL/C/212/II/2019/PMJ/Restro Tangerang Kota/Sek.Ciledug dengan terlapor bernama Kamidun.

Polisi yang memeriksa pelaku mengatakan, pelaku juga pernah bercerita kepada orang tua korban bahwa dirinya suka menolong orang, membantu anak sekolah. Menurut Komisaris Supiyanto, dari hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan korban lain. “Dia sudah saya tahan," ucap Supiyanto.

Supiyanto mengatakan, tersangka pencabulan bocah SD, Kamidun, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 332 KUHP. “Siapapun yang membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orangtuanya atau walinya," ujar Supiyanto.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus