Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Penculikan dan Perampokan Siswi SMP 101 Jakarta, Polisi Buru Penadah Barang

Polisi masih memburu penadah barang-barang milik korban siswi SMP 101 Jakarta yang jadi korban penculikan dan perampokan.

3 Agustus 2024 | 18.19 WIB

Ilustrasi Penculikan Anak. shutterstock.com
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi Penculikan Anak. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya masih memburu penadah hasil curian terkait kasus penculikan dan perampokan terhadap seorang siswi SMP Negeri 101 Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, pelaku utama, yaitu seorang pria berinisial FA (24 tahun), telah menjual barang-barang milik korban, seperti handphone, cincin, dan anting, ke sekitar ITC Roxy seharga Rp 900 ribu dan emas-emas lainnya di Pasar Kambing sekitar Rp 600 ribu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap penadahnya ya," kata Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Adapun pelaku utama yaitu FA sudah berhasil ditangkap. FA ditangkap pada Kamis, 1 Agustus 2024, pukul 00.45 WIB di sebuah kos-kosan di daerah Penjernihan Dalam, Benhil, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, sepeda motor milik tersangka, helm, topi putih, baju, celana jeans, dan cutter yang digunakan dalam kejahatan tersebut.

FA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun. Meski FA mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan ini, polisi tetap melakukan pendalaman lebih lanjut dan meminta masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk segera melapor.

Kronologi Kejadian

Seorang siswi SMP Negeri 101 Jakarta berinisial SA menjadi korban penculikan dan perampokan pada Kamis, 25 Juli 2024. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan, FA mengincar SA setelah ia baru diantar orangtuanya ke sekolah.

Ade Ary menjelaskan, FA mendekati petugas keamanan sekolah dan meminta agar SA dipanggil. "Tersangka menyampaikan kepada petugas keamanan sekolah, 'Tolong panggil anak itu, saya mau menyampaikan bahwa ibunya kecelakaan,'" kata Ade Ary Syam saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Setelah SA dipanggil, kata Ade Ary, FA mengatakan kepada SA kalau ibu SA jatuh dan dia dimintai tolong ibunya untuk mengantar SA. "Jadi pelaku bilang gini, 'Ibu kamu jatuh di depan, saya dimintai tolong untuk manggil kamu.' Korban lalu meminta pelaku mengantarkannya supaya segera bisa bertemu dengan ibunya," ujar Ade Ary Syam.

FA kemudian memacu motornya menuju arah Cawang, dan berhenti di JPO di seberang Gedung DPR/MPR. Di lokasi tersebut, FA mengancam SA dengan cutter di lehernya. Ketika SA berusaha melawan, FA memukulnya, menginjak rambutnya, dan membekap mulutnya. FA lalu merampok ponsel, cincin, dan anting SA sebelum meninggalkannya dalam keadaan terluka. SA mengalami luka memar di leher, tangan, dan kaki.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus