Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pencurian Koper di Bandara Soekarno-Hatta ke Non Pidana, Caranya?

Polres Bandara Soekarno-Hatta mengisyaratkan kasus pencurian koper di Bandara Soekarno-Hatta oleh pelajar MD diselesaikan di luar peradilan pidana.

29 Mei 2018 | 15.18 WIB

Polres Bandara menunjukan barang bukti 10 koper hasil curian di Bandara Soekarno-Hatta yang dilakukan  MD,16 tahun, pelajar SMP di Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
material-symbols:fullscreenPerbesar
Polres Bandara menunjukan barang bukti 10 koper hasil curian di Bandara Soekarno-Hatta yang dilakukan MD,16 tahun, pelajar SMP di Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resort Bandara Soekarno-Hatta mengisyaratkan kasus pencurian koper milik penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang dilakukan MD, 16 tahun pelajar SMP, diselesaikan di luar peradilan pidana (diversi).

"Cara ini mengacu sistem peradilan anak. Diamanatkan undang-undang bisa diversi,"ujar Kepala Kepolisian Resort Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Besar Viktor Togi Tambunan kepada Tempo Selasa 29 Mei 2018.

Baca : Ternyata, Pencuri Koper di Bandara Soekarno-Hatta Pemain Sinetron

Untuk melakukan proses diversi ini, menurut Viktor, penyidik dari Polres Bandara Soekarno-Hatta akan menunggu hasil penelitian dan rekomendasi dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas)." Nanti Bapas akan merekomendasikan beberapa kewajiban atau syarat, akan ada kejelasan dalam waktu dekat," tutur Viktor.

MD ditangkap pada Sabtu 26 Mei di kediaman orang tuanya di Desa Kadu Agung, Tigaraksa Kabupaten Tangerang setelah polisi melacak jejak kendaraan sedan limo warna silver yang digunakan untuk mencuri koper milik penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam penangkapan itu polisi juga menyita barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut yaitu ; 10 buah Koper, 2 buah baju warna putih, 2 buah celana pendek, 1 pasang sepatu, 1 unit mobil Toyota Limo warna silver beserta STNKB dan kunci.

Polisi menjerat remaja berusia 16 tahun ini dengan pasal 362 Kitab Undang undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Karena masih dibawa umur, dalam proses pemeriksaan kasus ini polisi mengacu pada sistem perundang-undangan pidana anak sehingga tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Menurut Viktor, penyelesaian secara diversi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Kasus pencurian barang bawaan milik penumpang di Bandara Soekarno-Hatta ini terjadi pada 12 Mei 2018 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus