Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Penembakan di Cengkareng, Fadil Imran Janji Bawa Kasus ke Ranah Pidana dan Etik

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran berjanji akan membawa kasus penembakan oleh angggotanya, Brigadir Kepala atau Bripka inisial CS ke ranah pidana dan kode etik.

25 Februari 2021 | 14.15 WIB

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran memimpin upacara serah terima jabatan sejumlah pejabat di wilayahnya pada pagi ini, Kamis, 7 Januari 2021. Foto istimewa
Perbesar
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran memimpin upacara serah terima jabatan sejumlah pejabat di wilayahnya pada pagi ini, Kamis, 7 Januari 2021. Foto istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Tempo.co, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran berjanji akan membawa kasus penembakan oleh anggotanya, Brigadir Kepala atau Bripka inisial CS ke ranah pidana dan kode etik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Tersangka akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," kata Fadil di kantornya, Kamis, 25 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk ranah pidana, kata Fadil, penyidik telah mengantongi dua alat bukti. Bripka CS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Atas ulah anak buahnya tersebut, Fadil Imran meminta maaf. "Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan dari tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD."

Bripka CS melakukan penembakan di sebuah kafe di kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat pagi ini sekitar pukul 04.00 WIB. Akibat penembakan itu, tiga orang meninggal. Mereka adalah prajurit TNI AD berinisial S, serta dua pegawai kafe inisial FSS dan M. Selain itu, satu pegawai kafe inisial H mengalami luka-luka.

M YUSUF MANURUNG

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus