Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim hukum Roy Suryo, Elza Syarief, mengatakan kliennya sempat pingsan saat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus meme patung Buddha Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Elza Syarief mengatakan kondisi Roy Suryo sebenarnya sedang tidak sehat saat diperiksa kemarin. Ia mengatakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu sudah 3 hari tidak bisa tidur memikirkan statusnya sebagai tersangka.
"Saya dengar dari istrinya dia itu tiga hari mungkin mikir dia jadi tersangka, ya, saya enggak tahu pikirannya apa, ya. Pokoknya tiga hari nggak bisa tidur," kata Elza dikutip dari keterangannya saat dihubungi wartawan, Sabtu, 23 Juli 2022.
Tekanan darah Roy, kata Elza, mencapai 160/90 saat sebelum pemeriksaan meski diketahui tidak memiliki riwayat tekanan darah tinggi selama ini. Elza berujar tim penyidik akhirnya hanya menanyakan sekitar 8 pertanyaan selama 12 jam pemeriksaan kemarin.
Pemeriksaan dimulai pukul 10.30 dan selesai 22.20 WIB. Saat diperiksa, kata Elza, Roy Suryo sempat pingsan hingga muntah-muntah di ruang penyidik. Hal ini membuat Roy dibaringkan di tempat tidur oleh tim penyidik saat diperiksa.
"Enggak tahunya dia muntah-muntah, lalu dikasih tempat tidur. Baik, ya, saya melihat penyidiknya, instruksi dari direkturnya luar biasa baik, dirawat benar," ucap Elza.
Polisi pun akhirnya tidak menahan Roy Suryo setelah diperiksa selama 12 jam meski sudah berstatus sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan penyidik tidak langsung menahan Roy Suryo karena kondisinya sedang sakit. Meskipun, ancaman hukuman pidananya di atas 5 tahun penjara. "Saudara Roy Suryo tidak ditahan karena sakit," kata Zulpan dikutip dari keterangannya, Sabtu, 23 Juli 2022.
Roy Suryo keluar dengan kursi roda usai diperiksa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus meme patung Buddha mirip Jokowi, semalam. Saat keluar ruang pemeriksaan, Roy tampak dipapah oleh tim kuasa hukumnya. Seusai menuruni tangga, dia menggunakan kursi roda di lobby Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum dan kembali dipapah saat menaiki mobilnya.
Roy enggan memberikan pernyataan saat keluar dari ruang pemeriksaan, termasuk apakah dirinya akan langsung ditahan atau tidak. Kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni Nasution, yang mendampinginya saat itu hanya mengatakan Roy sudah sangat kelelahan sehingga butuh istirahat. "Mohon maaf, ya, Pak Roy biarkan istirahat dulu, mohon doanya saja," kata Pitra, Jumat, 22 Juli 2022.
Dalam kasus ini polisi menjerat Roy Suryo dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau pasal ujaran kebencian, serta pasal 156 a KUHP alias pasal penistaan agama dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.