Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi resmi menahan Desrizal Chaniago (54 tahun) per Jumat malam 19 Juli 2019. Desrizal digelandang setelah menyerang majelis hakim dalam persidangan yang diikutinya sebagai kuasa hukum dari pengusaha Tomy Winata dalam perkara gugatan wan prestasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Desrizal resmi ditahan oleh penyidik Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan saksi-saksi penyerangan itu. Penyerangan terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis sore.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penahanan dengan persangkaan Pasal 351 ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan atau Pasal 212 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Harry Kurniawan menerangkan, Jumat.
Harry menegaskan, status Desrizal sebagai pengacara dan kliennya yang adalah pengusaha Tomy Winata, tak bisa mempengaruhi proses hukum. Jerat hukum tentang penganiayaan dan ancaman tetap akan digunakan.
"Ini yang terjadi adalah proses pidana, barangsiapa yang melakukan perbuatan pidana ada ancaman hukumannya," kata Harry lagi. .
Harry mengatakan bakal berkoordinasi dengan perkumpulan komunitas advokat untuk proses hukum. "Kami melakukan koordinasi kepada pihak yang memang akan berperkara atau pihak yang memang akan berpengaruh dalam kasus ini," ucap Harry.
Sebelumnya, dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat serangan saat membacakan putusan perdata dengan penggugat Tomy Winata melawan PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Gugatan perdata bos Artha Graha itu teregistrasi dengan nomor perkara 223/Pdt.G/2018/Jkt.Pst