Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara tersangka perkara dugaan korupsi timah Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, menyampaikan sudah mulai membicarakan berbagai persiapan jelang berkas perkara kliennya dilimpahkan ke penuntutan. "Kami sudah punya data segala macam, saya kira di persidangan kita lihatlah apa yang akan kami lakukan nanti," kata Harris saat dihubungi pada Kamis, 4 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harvey Moies juga sudah diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 2 Juli 2024. Berkas perkara Harvey Moeis tinggal menunggu pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengacara suami dari aktris Sandra Dewi itu menyampaikan kondisi terkini Harvey Moeis dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. "Sudah ceria lagi, dan sudah penyesuaian juga," ucap Harris.
Pengusaha Harvey Moeis ditahan di Rumah Tahanan Negara di Salemba, Jakarta Selatan, usai Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dalam kasus ini, Harvey Moeis disebut berperan melobi beberapa perusahaan untuk menyetujui penambangan timah tanpa izin atau ilegal.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan peran Harvey dalam perkara ini. Pada 2018 hingga 2019 Harvey Moeis disebut menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tujuannya untuk mengakomodasi penambahan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk,” kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 26 Maret 2024.
Mereka bertemu beberapa kali dan menyepakati kerja sama untuk sewa-menyewa peralatan peleburan timah. Harvey juga melobi sekaligus mengondisikan beberapa perusahaan lain seperti PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN agar satu suara menjalankan operasi ini.
Setelah sepakat, Harvey meminta para pemilik smelter menyisihkan keuntungan dari operasi ini untuk kepentingan pribadi atau para tersangka lain dalam perkara ini. “Dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Tersangka HM (Harvey Moeis) melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN (Helena Lim),” kata Kuntadi.
ADVIST KHOIRUNNIKMAH | ADIL AL HASAN