Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Surabaya - Penasihat hukum Wisnu Wardhana, Dawud Budi Sutrisno, mengatakan tanah bekas pabrik keramik seluas 2,4 hektare di Tulungagung milik PT Panca Wira Usaha dijual senilai Rp 8,75 miliar. Sedangkan bekas pabrik minyak Nabatiyasa seluas 3,2 hektare di Kediri dilepas dengan harga Rp17 miliar.
Dawud mengatakan penjualan dua aset di dua kabupaten itu dilelang secara terbuka dengan diikuti empat penawar. "Ada yang dari perusahaan dan perseorangan." Menurut dia, saat dijual, kedua aset itu dalam keadaan compang-camping, rusak, dan perusahaannya macet. "Kalau kedua aset itu dijual di bawah nilai jual obyek pajak (NJOP) tidak apa-apa," ujarnya saat dihubungi Tempo, Jumat, 28 Oktober 2016.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka korupsi penjualan dua aset milik PT PWU menyusul Wisnu. Bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara itu diduga mengetahui dan menandatangani penjualan aset. Penjualan terjadi ketika Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU.
"Sudah cukup alat bukti dan keterangan saksi untuk menetapkan dia sebagai tersangka dan menahannya," kata Kepala Seksi Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana, Kamis, 27 Oktober 2016. Dahlan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo.
Menurut Dandeni, Dahlan dibidik lantaran penjualan aset PT Panca di Kediri dan Tulungagung pada 2003. Aset perusahaan di dua kota itu diduga dijual dengan harga jauh lebih rendah dibanding NJOP. Nilai kerugian negara dalam penjualan aset itu saat ini masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dahlan diduga menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Kejaksaan menjerat Dahlan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Namun, Dawud enggan menanggapi penetapan tersangka Dahlan Iskan. "Sementara belum bisa menanggapi. Sorry ya, lagi cooling down."
NUR HADI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini