Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pengusaha Lokal yang Palak Investor Asing Rp 5 Triliun jadi Tersangka

Ketua Kadin Kota Cilegon, MS menjadi salah satu tersangka pemerasab terhadap investor asing Rp 5 trilun

17 Mei 2025 | 06.31 WIB

Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka dugaan minta proyek Rp5 triliun ke PT Chengdu atas pembangunan pabrik CAA di Mapolda Banten, Kota Serang, Jumat, 16 Mei 2025. Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi
material-symbols:fullscreenPerbesar
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka dugaan minta proyek Rp5 triliun ke PT Chengdu atas pembangunan pabrik CAA di Mapolda Banten, Kota Serang, Jumat, 16 Mei 2025. Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Kadin Kota Cilegon, MS, dan dua rekannya yang memalak investor asing Rp 5 trilun ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ketiganya dituduh melakukan penghasutan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT China Chengda Engineering. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilangsungkan pada Jumat malam, 16 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketiga tersangka itu ialah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, MS; Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, IA; dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, RJ.

“Ketiganya terbukti memiliki peran aktif dalam upaya pemaksaan kepada pihak perusahaan untuk memberikan proyek kepada organisasi mereka tanpa proses lelang,” ujar Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan di Serang, Banten

Ketiganya dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam dugaan pemaksaan permintaan jatah proyek senilai Rp 5 triliun.

Dari hasil penyelidikan, IS menggebrak meja dan memaksa pihak PT Chengda agar memberikan proyek kepada Kadin Cilegon.

Aksi itu dilakukannya bersama dengan MS saat bertemu dengan perwakilan PT Total, salah satu kontraktor proyek, pada 14 dan 22 April 2025. Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 368 dan 335 KUHP.

Sementara RJ disebut sempat mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan. Ia dijerat dengan Pasal 335 KUHP.

Adapun MS, selain terlibat dalam pemaksaan proyek, juga diduga menggerakkan massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek PT Chengda. Ia dijerat dengan Pasal 160 dan 368 KUHP.

Kasus ini mencuat usai unggahan viral di media sosial pada 11 Mei 2025 yang menampilkan pernyataan Ketua Kadin Cilegon soal permintaan jatah proyek tanpa lelang.

Polisi langsung menindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan klarifikasi terhadap 14 saksi dari pihak perusahaan, organisasi, dan kepolisian.

Sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya rekaman video dari akun Instagram @faktabanten dan @kabarbanten, tangkapan layar ajakan aksi, serta dokumen resmi berupa surat menyurat dan notulen rapat antara Kadin dan PT Chengda.

Polda Banten menuturkan proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berjalan secara profesional dan transparan. “Tidak ada ruang untuk intimidasi dan pemaksaan dalam investasi dan proyek strategis di Banten,” ujar Dian.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik karena melibatkan organisasi pengusaha daerah dalam dugaan praktik tidak etis terhadap investor asing.

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus