Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Henrikus Yossi mengatakan bakal mengkonfrontir saksi kasus dugaan pencabulan anak berinisial S, 14 tahun yang dilakukan oleh adik kakeknya di Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Yossi, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan 5 saksi lain. Polisi menerapkan Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yossi mengatakan pihaknya telah memeriksa SS, 55 tahun kakek yang diduga melakukan tindak pencabulan. Adapun korban telah menjalani visum di RSCM. "Serta UPT P3A Jakarta Selatan untuk pemeriksaan psikologi,” ucapnya, Rabu, 1 November 2023.
Yossi mengatakan terdapat perbedaan keterangan di antara para saksi soal kasus dugaan pencabulan ini. Karena itu, kata dia, polisi akan mengkonfrontir para saksi. Hingga sejauh ini, sudah ada 8 orang saksi yang telah dimintai keterangan.
Sebelumnya, Seorang kakek berinisial SS (55 tahun) dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Achmad Rulyansyah selaku paman korban mengatakan sudah hampir delapan bulan polisi tidak menginformasikan perkembangan kasus tersebut.
"Saya bingung untuk menyelesaikan, ini kok delapan bulan kenapa masih diselidiki. Saya sudah bersurat tiga kali mudah-mudahan tidak ada intervensi," kata Ruly di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 27 Oktober 2023.
Dia menceritakan dugaan pencabulan terjadi di rumah pelaku kawasan Jaksel pada 11 Februari 2023. Saat kejadian, korban berinisial S (14 tahun) duduk di bangku SMP dan masih berusia 13 tahun. Pelaku, lanjut Ruly, adalah adik dari kakek ayah korban.
Ruly lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jaksel pada 16 Maret 2023. Laporan polisi atas peristiwa ini sudah terbit dengan nomor LP/B/822/III/SPKT/Polres Metro JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Menurut Ruly, laporan juga dilengkapi dengan bukti berupa foto yang dipotret korban saat kejadian. Rully datang ke Polres Jakarta Selatan untuk menanyakan kasus pencabulan yang dilaporkannya pada 16 Maret 2023 lalu yang diklaim belum ada perkembangan.